PORTAL NGANJUK – Hubungan intim antara suami dan istri dalam sebuah rumah tangga merupakan salah satu hal yang sangat penting dan termasuk ibadah.
Sering kali suami yang memulainya terlebih dahulu, namun tak jarang juga sang istri yang memulainya terlebih dahulu.
Lalu, bagaimana hukumnya apabila suami menolak ajakan istri untuk melakukan hubungan intim? Apakah akan berdosa?
Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai hukum suami menolak ajakan istri untuk melakukan hubungan intim menurut Buya Yahya.
Baca Juga: Pahala Berlimpah Menanti, Kapan Puasa Syawal? Simak Tata Cara dan Bacaan Niat Puasa Syawal
Hubungan intim sendiri adalah sesuatu yang halal dan sah untuk dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang sudah terikat dalam hubungan pernikahan.
Akan tetapi, terkadang terdapat beberapa sebab yang mengakibatkan baik suami maupun istri harus menolak ajakan untuk melakukan hal tersebut dari pasangannya.
Bahkan dalam beberapa kasus terdapat suami ataupun istri yang menolak ajakan untuk melakukan hubungan intim dari pasangannya tanpa adanya udzur.
Berdasarkan penjelasan dari Buya Yahya, jika suami tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya hingga 4 bulan, maka sang istri berhak untuk mengangkatnya ke mahkamah.