PortalNganjuk.Com - Keluarnya air mani, baik karena mimpi basah, bersenggama, atau onani, dapat membatalkan puasa. Namun, mengenai kewajiban mandi wajib setelahnya, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama:
Pendapat Pertama
Menurut mayoritas ulama, mandi wajib wajib dilakukan setelah keluar air mani, baik disengaja maupun tidak disengaja, karena hadas besar. Mandi wajib mensucikan diri dari hadas besar dan merupakan syarat sahnya sholat dan ibadah lainnya.
Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, "Barangsiapa yang bermimpi basah di bulan Ramadhan, maka dia wajib mandi dan berwudhu, kemudian dia melanjutkan puasanya." (HR. Muslim)
Pendapat Kedua
Sebagian ulama berpendapat bahwa mandi wajib tidak wajib dilakukan jika keluar air mani terjadi secara tidak disengaja, seperti mimpi basah.
Kesimpulan
Berdasarkan perbedaan pendapat tersebut, dianjurkan untuk tetap mandi wajib setelah keluar air mani saat puasa, meskipun terjadi secara tidak disengaja.
Mandi wajib memastikan kesucian diri dan menghindari keraguan dalam menjalankan ibadah.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Jika tidak memungkinkan untuk mandi wajib, seperti saat bepergian, maka boleh melakukan tayammum.
Segera berwudhu setelah mandi wajib atau tayammum untuk menunaikan sholat.
Mengganti pakaian yang terkena najis dengan pakaian yang bersih.
Catatan
Artikel ini hanya memberikan informasi umum. Jika Anda memiliki keraguan atau pertanyaan, konsultasikan dengan ustadz atau ahli agama terpercaya.
Perbedaan pendapat di antara para ulama merupakan hal yang wajar dalam Islam. Penting untuk mempelajari dan memahami berbagai pendapat dengan seksama sebelum mengambil kesimpulan.
Semoga informasi ini bermanfaat! ***