Buya Yahya mengatakan jika menahan sesuatu yang akan keluar sebelum shalat hukumnya adalah makruh.
"Jika sebelum shalat masih jauh ingin buang air (atau buang angin) tapi ditahan-tahan, ini makruh," kata Buya Yahya, sebagaimana yang dilansir Portal Nganjuk dari Portal Jember dalam artikel “Hukum Menahan Kentut saat Shalat Menurut Buya Yahya, Lakukan Ini Jika Sudah Tidak Tahan Agar Tetap Sah”.
Baca Juga: Jangan Abaikan Kesehatan Mata! Berikut 5 Cara Mudah dan Efektif Perbaiki Kesehatan Mata
Dalam hal ini, lanjutnya, Nabi melarang menahan sesuatu yang akan keluar dari depan maupun belakang termasuk buang angin atau kentut.
Tapi jika sudah melaksanakan shalat dan terasa ingin kentut, dalam hal ini Buya Yahya mengatakan rasa ingin kentut tersebut bisa ditahan atau tidak.
"Kerasanya kalau berat tapi jika masih bisa menyelesaikannya dan itu shalat fardhu, maka lakukan mufaraqah, cepat selesaikan sendiri nggak usah ikut imam (jika berjamaah)," katanya.
"Jadi langsung ruku', selesaikan shalatnya, langsung ke hammam (kamar mandi), kalau memang masih bisa (ditahan)," lanjutnya.
Namun, tambah Buya Yahya, jika sudah tidak bisa ditahan, hendaknya dibatalkan.
"Itu kalau fardhu. Kalau fardhu masih ada kesempatan untuk dipercepat. Karena shalat fardhu itu tidak boleh gampang dibatalin," katanya.