PORTAL NGANJUK– Dilansir dari kanal Youtube Kaaffan Chanell yang diunggah pada 7 Juni 2021, seseorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya tentang hukum memuaskan suami dengan mulut.
“Maaf, jika kita Wanita sedang libur atau menstruasi, apakah boleh memuaskan suami dengan mulut?,” Tanya seorang jamaah.
Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut menggunakan hukum Syariat Islam, Buya Yahya juga menyarankan agar pembahasan ini tidak dibuat guyonan karena dapat merendahkan majelis.
Menurut Buya Yahya, seorang suami dan istri halal hukumnya berbuat apa saja dengan seluruh bagian tubuh istri atau suaminya.
Baca Juga: Doa Tidak Diawali dan Diakhiri Dengan Sholawat Tidak Dikabulkan Allah? Ini Penjelasan Buya Yahya!
“Suami istri halal. Anda boleh berbuat apa saja suami istri. Anda bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnyam dengan apa saja boleh, halal," Kata Buya Yahya
Namun, Buya Yahya mengatakan bahwa yang haram atau tidak boleh dilakukan hanya dalam dua keadaan.
“Waktu haid memasukan ke lubang depan. Memasukkan alatnya suami ke lubang depan," Imbuhnya
“Yang kedua memakukan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak, itu hukumnya haram dan dosa besar," Imbuhnya lagi.