“Berwudhu dalam keadaan telanjang adalah sah,” ungkap Buya Yahya, sebagaimana dilansir Portal Nganjuk dari Portal Jember dalam artikel “Hukum Berwudhu di Kamar Mandi dalam Kondisi Telanjang, Apakah Sah? Ini Penjelasan Buya Yahya”.
Alasannya karena yang membatalkan wudhu bukan karena telanjang.
Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan wudhu menjadi batal, bukan karena dilakukan dalam kondisi telanjang.
Namun, menurut Buya Yahya, banyak ulama yang mengatakan makruh.
Makruh karena khawatir karena masih ada bagian tubuh yang terbuka lalu bisa disentuh dengan tangan dan kekhawatiran lainnya.
Makruh artinya bukan tidak sah, tetap sah berwudhu dalam keadaan telanjang karena dilakukan di tempat tertutup.
Tentu tidak mungkin berwudhu dalam keadaan di tempat umum atau di tempat terbuka.
Maka, jika memang terbiasa melakukan wudhu setelah mandi, hal ini tidak dilarang dan tetap sah.***(Siska Anggraeni/Portal Jember)