PORTAL NGANJUK – Pandemi Covid-19 hingga saat ini masih juga belum selesai, bahkan penerapan PPKM masih terus dilakukan oleh pemerintah.
Berbagai kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan atau menjadi klaster penyebaran virus Covid-19 terpaksa harus dilarang sementara.
Salah satunya adalah kegiatan keagamaan di Masjid seperti sholat Jumat yang saat ini masih menjadi polemik ditengah masyarakat.
Baca Juga: Hati-hati, Hewan Ini Bisa Mengurangi Amal Sebesar Bukit Uhud Jika Dipelihara Kata Ustadz Abdul Somad
Banyak yang bertanya bagaimana hukum seorang Muslim yang tiga kali tidak mengikuti sholat jumat lantaran pandemi Covid-19.
Pasalnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda "Siapa yang meninggalkan shalat Jum'at sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya." (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami).
Terkait hal tersebut, Ustadz Abdul Somad (UAS) pun menjawab pertanyaan hukum tiga kali meninggalkan sholat Jumat karena pandemi Covid-19.
Baca Juga: Hal Sepele Ini Membuat Orang Tua Berdosa dan Durhaka kepada Anak Kata Ustadz Abdul Somad
"Tinggalkan sholat Jum'at 3 kali berturut-turut karena wabah Corona, kita tidak termasuk ke dalamnya," ungkap Ustadz Abdul Somad.