Rasulullah bersabda:
“Memperlambat pembayaran hutang untuk orang yang mampu membayarnya adalah kezaliman.” (HR Al-Bukhaari no. 2288 dan Muslim no. 4002/1564).
Jadi ada beberapa hal yang harus dapat dipastikan dalam persoalan hutang-piutang,
Yang pertama adalah, jika berhutang wajib membayarnya jika telah jatuh tenggat waktu ataupun telah mampu untuk melunasi hutangnya.
Yang kedua, Allah akan memberikan ampunan bagi pihak yang memberi hutang atas kelapangan hatinya tersebut.
Yang ketiga, pemberi hutang wajib menagih hutangnya, namun jika terdapat kelapangan hati untuk memberikan kelonggaran bagi penghutang, maka akan dihadiahi pahala baginya.
Keempat, jika pemberi hutang tidak ingin menagih karena menginginkan balasan diakhirat maka si penghutang juga berdosa karena niatannya tersebut. Wallahualam bissawab.***