Namun beliau memberikan jaminan berupa baju zirah besinya.
Ada beberapa hal yang ingin ditunjukkan oleh Rasulullah disini, yaitu:
Berhutang bukanlah hal yang sepele, karena berdosa jika tidak bersungguh-sungguh dalam mengembalikannya.
Orang yang berhutang karena alasan kebutuhan atau darurat hukumnya diperbolehkan.
Sedangkan orang yang berlapang hati memberikan hutang akan mendapatkan pahala atas kebaikan hati tersbut.
Untuk itu, hutang piutang harusnya dilakukan dengan amanah, ditambah dengan barang jaminan sebagai tanda kesungguhan untuk dapat mengembalikan hutang tersebut.
Hal itu bisa ditambah dengan saksi dan juga kepastian akan kapan dikembalikannya hutang tersebut.
Untuk yang berhutang, jika ia telah mampu membayarkan hutangnya, diharuskan untuk mempercepatnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Batal Hapus BBM Jenis Premium di Tahun 2022, Ini Tujuanya
Karena jika berusaha menunda-nunda hutang meski telah mampu membayarkannya merupakan suatu kezaliman yang harus dibayarkan di akhirat kelak.