Hukum Suami Memasukan Jari ke Kemaluan Istri dari Pandangan Agama Islam, Apakah Diwajibkan Mandi Besar?

- 10 Februari 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi miss v
Ilustrasi miss v /Foto: Instagram/@catatan_dokter/

PORTAL NGANJUK- Hubungan badan bagi pasutri (pasangan suami istri) adalah aktivitas yang harus dilakukan guna menguatkan dan mempertahankan keharmonisan rumah tangga.

Senggama juga dilakukan guna pemenuhan kebutuhan biologis yang dianugerahi oleh Allah SWT.

Namun tidak jarang ada beberapa gerakan yang dilakukan dikala hubungan suami istri itu terjadi, salah satunya memasukkan jari ke kemaluan istri oleh sang suami.

Hal itu diyakini dapat mendatangkan kepuasan yang lebih ‘nikmat’ dari yang biasanya.

Lantas bagaimana hukumnya  dari pandangan agama Islam dan apakah diharuskan mandi besar setelah melakukan hal tersebut? Simak ulasannya!

Baca Juga: Jangan Lakukan Senggama Dalam 3 Waktu Ini, Ustadz Adi Hidayat Beberkan Alasan Beserta Hukumannya!

Dari Portal Nganjuk yang mengutip dari kanal YouTube  MUSLIM NETIZEN yang menggungah video pada tanggal 1 Agustus 2021, Islam mengatur hukum terkait hubungan suami istri dalam Alquran Surat Al-Mukminum ayat 5-6.

" Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tercela".

Menurut Ibnu Abidin Al Hanafi menuturkan bahwa seorang laki-laki diperbolehkan membelai kemaluan sang istri dengan tujuan untuk membangkitkan syahwat sang istri, dan ini bernilai pahala.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: YouTube  MUSLIM NETIZEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x