PORTAL NGANJUK – Kucing merupakan salah satu hewan yang sangat sering berinteraksi dengan manusia.
Bahkan beberapa kucing juga dijadikan sebagai hewan peliharaan oleh manusia.
Untuk dapat memelihara kucing biasanya akan dilakukan sebuah transaksi jual beli antara pemilik dan orang yang ingin merawatnya.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum melakukan jual beli kucing?
Berikut dijelaskan oleh Buya Yahya terkait hukum melakukan jual beli kucing, yang disampaikan dalam sebuah video di kanal YouTube Al Bahjah TV.
Baca Juga: Geger! Beredar Kabar Ibadah Haji dan Umroh Dapat Dilakukan Secara Virtual, Berikut Tanggapan MUI
Dikatakan bahwa kucing merupakan hewan yang suci karena kucing adalah termasuk makhluk yang biasa akrab dengan manusia.
Adapun untuk hukum mengenai jual beli kucing dibedakan menjadi dua macam, yaitu kucing jinak dan kucing liar.
“Kalau kucing liar itu dikatakan oleh para ulama mengatakan tidak boleh, dan mungkin membahayakan juga,” kata Buya Yahya.