PORTAL NGANJUK – Sebelum memasuki bulan Ramadhan, biasanya masyarakat banyak sekali yang melakukan ziarah kubur.
Namun, masih banyak perdebatan mengenai bolehkah melakukan ziarah kubur sebelum Ramdhan.
Dalam sebuah ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat pernah menjelaskan tentang hukum dari ziarah kubur menjelang Ramdhan.
Dalam penjelasan Ustad Adi Hidayat bahwa ziarah itu artinya adalah kunjungan.
Ustad Adi juga menambahkan bahwa ziarah itu tidak hanya dilakukan kepada yang sudah tiada, tetapi juga dapat dikatakan mengunjungi orang yang masih hidup. Karena ziarah artinya kunjungan.
Baca Juga: UPDATE! Daftar Harga Sembako Jelang Ramadhan per 30 Maret 2022, Berlaku Secara Nasional
Ada juga beberapa pertanyaan yang mungkin masih diarasa membingungkan oleh sejumlah orang bahwa apakah boleh berziarah saat menjelang puasa ramadhan ?
Jawabanya boleh, dan yang dikunjunginya adalah kuburnya maka dari itu kenapa dinamai ziarah kubur.
Pada saat ziarah kubur yang dilakukannya adalah mendoakan orang yang sudah wafat di dalam kubur.