Zakat ini disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah, agar setiap muslim kembali kepada keadaan fitrah dan suci. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri zakat fitrah juga memiliki arti kepedulian terhadap orang yang tidak mampu atau orang yang membutuhkan.
Makna zakat fitrah sendiri membuka mata hati kita agar dapat lebih menghargai apapun yang telah Allah SWT berikan kepada umatnya.
Kita dapat lebih merasa bersyukur lagi jika melaksanakan zakat fitrah,karena banyak diluaran sana orang-orang yang membutuhkan makan untuk menyambung hidupnya.
Zakat fitrah ini besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Baca Juga: Bacaan Doa Zakat Fitrah, Dibaca dan di Zakatkan Sebelum Idul Fitri
Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”