PORTAL NGANJUK – baru-baru ini Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbarunya terkait dengan kegiatan masyarakat pada jual beli mobil dan motor bekas pada April 2022.
Aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022.
Aturan baru itu mulai sah berlaku sejak tanggal 1 April 2022.
Baca Juga: Nasib Lesti Kejora dan Rizky Billar Alami Krisis Usai Diduga Terima Rp1 M dari Bos DNA Pro?
Dengan regulasi baru tersebut, maka setiap penjualan dari mobil dan motor bekas akan dikenai pajak.
Pajak yang dikenakan kepada masyarakat adalah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk setiap mobil stsu motor yang dijual.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan pada Selasa, 12 April 2022, aturan ini menggantikan kebijakan sebelumnya yakni PMK 79/2010.
Dalam beleid dijelaskan bahwa setiap penjualan mobil dan motor bekas akan wajib dikenakan pajak 1,1 persen dari total harga jual.
Besaran pajak akan meningkat menjadi 1,2 persen pada tahun 2025 nanti seiring dengan kenaikan tarif sesuai UU PPN.