PORTAL NGANJUK – Selain zakat fitrah, umat muslim juga dianjurkan untuk menunaikan zakat maal.
Zakat maal merupakan zakat yang dikenakan atas semua harta atau kekayaan seseorang untuk disedekahan dengan niat yang benar.
Zakat maal yaitu berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil tambang, hasil laut, hasil sewa, dan lainnya.
Baca Juga: Apakah Mimpi Saat Tidur Dapat Menjadi Nyata? Tanggapan Buya Yahya: Aneh, Mimpi Ya Mimpi
Zakat penghasilan termasuk bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan dari pendapatan rutin yang bersumber pekerjaan yang tidak melanggar syariah Islam.
Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya yang berjudul Fiqh uz-Zakah menjelaskan secara detail bahwa zakat maal meliputi sebagai berikut:
1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya
2. Zakat atas aset perdagangan
3. Zakat atas hewan ternak