Bagaimana Cara Bayar Kafarat Jima' Saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Gus Baha!

- 28 Maret 2023, 14:58 WIB
Bagaimana Cara Bayar Kafarat Jima' Saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Gus Baha
Bagaimana Cara Bayar Kafarat Jima' Saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Gus Baha /Berita Bantul/

PORTAL NGANJUK - Kafarat adalah denda yang harus dibayar oleh seorang yang telah melanggar ketentuan syara' dengan tujuan untuk menghapus, membersihkan, dan menutupi dosa tersebut.

Dalam hal ini, terdapat beberapa pelanggaran yang mengharuskan seseorang membayar kafarat, salah satunya yaitu orang yang melakukan hubungan suami istri saat berpuasa di bulan ramadhan.

Dalam kasus ini, membayar kafarat diperuntukkan bagi orang yang berhubungan badan dengan istrinya di waktu berlangsungnya ibadah puasa, yaitu sesudah terbit fajar dan sebelum tenggelamnya matahari, dalam kondisi masih berpuasa. Artinya, dia tidak membatalkan puasanya lantaran makan, melainkan batal karena ia telah melakukan jima' tersebut.

Dilansir PORTAL NGANJUK dari kanal YouTube Fahmy Muhammad yang diunggah pada 4 Maret 2023, ini penjelasan dari Gus Baha terkait kafarat bagi yang melakukan jima'.

 

 

Gus Baha menceritakan sebuah kisah yang terjadi pada masa Nabi Muhammad SAW yang menerangkan tentang hukuman kafarat (HR al-Bukhari).

Berdasarkan penjelasan Gus Baha dapat diambil kesimpulan bahwa kafarat bagi orang yang melakukan jima' saat puasa ialah berupa memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka ia harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Dan jika masih tidak mampu lagi, maka ia harus memberi makan kepada 60 orang miskin.

Tidak sampai di situ, Gus Baha juga menjelaskan pandangan dari Imam Syafi'i dan Imam Maliki terhadap hadis tersebut.

 

 

"Kemudian Imam Syafi'i mengatakan bahwa dia tetap wajib bayar kafarat, yaitu memberi makan 60 orang miskin. Meskipun tidak harus sekarang, karena sekarang berstatus miskin. Sehingga karena statusnya miskin, sekarang belum wajib. Tapi suatu saat ketika kaya, maka menjadi wajib," ujar Gus Baha.

Sedangkan Imam Malik memperbolehkan orang yang melanggar tersebut melakukan hukuman dengan cara memilih salah satu dari ketiga ketentuan kafarat yang disebutkan dalam hadis.

Imam Malik memandang bahwa orang yang melakukan jima' mendapatkan kafarat karena perbuatannya yang merusak kehormatan bulan ramadhan.

 

و هكذا كل من هتك حرمة رمضان

"Siapapun yang merusak kehormatan bulan ramadhan tanpa adanya udzur syar'i maka hukumnya sama."

Misalnya seperti seseorang yang makan dalam bulan ramadhan (tidak berpuasa) padahal ia tidak sakit atau memiliki halangan yang lainnya. Menurut Imam Malik, itu juga termasuk merusak kehormatan ramadhan. Sehingga hukumannya pun sama.***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x