Kalau pokoknya uang silakan mengikuti ukuran emas atau perak. Zakatnya juga sebanyak zakatnya emas dan perak, yaitu 1/40 = 2,5 %.
- Zakat Hasil Ternak/Perikanan
terlampir dari akun Instagram @basnazindonesia, disebutkan bahwa zakat peternakan dan perikanan adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul (Menurut Peraturan Menteri Agama No.52 Tahun 2014).
Zakat peternakan dikenakan pada hewan ternak yang digembalakan di tempat penggembalaan umum. Jika hewan ternak dipelihara di dalam kandang, maka dikategorikan sebagai zakat perniagaan.
Berikut Nishab (ekor) untuk Sapi:
1) Nishab (ekor) 30 – 59: Zakat yang wajib dikeluarkan 1 ekor anak sapi betina
2) Nishab (ekor) 60 – 69: Zakat yang wajib dikeluarkan 2 ekor anak sapi jantan
3) Nishab (70-79): 1 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan
4) Nishab (ekor) 90-99: 2 ekor anak sapi jantan
5) Nishab (ekor) 100-109: 1 ekor anak sapi betina dan 2 ekor anak sapi jantan
6) Nishab (ekor) 110-119: 2 ekor anak sapi betina dan 1 ekor anak sapi jantan