PORTAL NGANJUK – melaksanakan zakat merupakan salah satu ibadah yang sering dilakukan umat Islam. Namun tahukah zakat terbagi dari beberapa jenis, ada yang bersifat wajib dan ada yang bersifat sunnah.
Lalu apa saja jenis-jenis zakat tersebut? Bagaimana hukum dan pelaksanaannya?
- Zakat Fitrah
Adalah zakat yang bersifat wajib dikeluarkan, zakat tersebut diterapkan umat muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Besaran zakat kurang lebih setara dengan 3,5 liter (2,7 kg) makanan pokok daerah, berupa beras, gandum, atau sejenisnya.
Salah satu syarat supaya zakat fitrah sah dilakukan yaitu niat, niat harus dilakukan sebelum membayar zakat fitrah. Baik lisan maupun batin, ini adalah doa niat membayar zakat fitrah:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي وَعَنْ مَنْ تَعُولُهُ مِنْ أَهْلِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal-fithri 'an nafsi wa 'an man ta'uluhu min ahli fardhan lillahi ta'ala
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya dan orang yang saya tanggung dari keluarga saya sebagai kewajiban karena Allah SWT.
- Zakat Mal
Zakat Mal merupakan zakat yang dikenal masyarakat umum, merupakan zakat yang dikenakan untuk segala bentuk harta, yang diperoleh umat Islam dengan cara tidak bertentangan dengan ketentuan agama Islam.