Menelan Sisa Makanan di Mulut Ketika Puasa, Bolehkah? Ini Penjelasan Hadist!

- 7 April 2023, 20:11 WIB
Menelan Sisa Makanan di Mulut Ketika Puasa, Bolehkah?
Menelan Sisa Makanan di Mulut Ketika Puasa, Bolehkah? /ambroo/

Sementara itu, pendapat senada datang dari Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari penjelasannya termaktub dalam dalam kitab Fathul Mu’in yang berarti:

 

“Jika ada makanan tersisa di sela gigi orang berpuasa, lalu liurnya secara alami bukan karena kesengajaan membawa sisa makanan tersebut masuk ke dalam rongga perut, maka puasanya tidak batal karena dua pertimbangan. Pertama, puasanya tetap sah sebatas ia tidak mampu membedakan mana sisa makanan itu untuk lalu membuangnya. Kedua, puasanya tetap sah sejauh ia tidak membersihkan sisa makanan di sela giginya sementara ia sadar ada sisa makanan dan akan terbawa aliran liurnya di waktu siang berpuasa. Pasalnya, saat berpuasa seseorang memang dituntut untuk membedakan sisa makanan dan mengeluarkannya dari mulut. Karenanya sangat dianjurkan untuk membersihkan sela-sela gigi setelah sahur. Sedangkan mereka yang mampu menemukan sisa makanan lalu menelannya secara sengaja, jelas puasanya batal.” ***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah