Bagaimana Hukumnya Tidak Puasa ketika Melakukan Perjalanan Mudik?

- 10 April 2023, 10:56 WIB
Bagaimana Hukumnya Tidak Puasa ketika Melakukan Perjalanan Mudik?
Bagaimana Hukumnya Tidak Puasa ketika Melakukan Perjalanan Mudik? /

PORTAL NGANJUK – Musim mudik sudah didepan mata, karena momen ini adalah salah satu tradisi untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri, otomatis perjalanan mudik dilakukan ketika berpuasa.

Beberapa orang menganggap dengan melakukan perjalanan jauh di bulan Ramadan, berarti diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun apakah benar begitu?

Dilansir dari muslim.or.id menjelaskan bahwa orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dalam fiqih puasa dikenal dengan istilah musafir. Ia merupakan salah satu golongan yang mendapatkan dispensasi atau rukhsah untuk tidak menjalankan puasa Ramadan sekalipun mampu untuk berpuasa.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman yang artinya, “Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS Al-Baqarah: 185). 

 

Diantara syarat-syarat boleh atau tidaknya berpuasa bagi musafir adalah perjalanan jauh dengan radius diperbolehkan shalat qashar (masafatul qashri), dengan tujuan yang dilegalkan oleh syariat alias mubah, dan juga harus berangkat sebelum terbitnya fajar. Apabila tidak memenuhi tiga syarat tersebut, maka ia harus tetap berpuasa dan tidak boleh membatalkannya. 

Namun saat ini banyak ditemukan orang-orang yang melakukan perjalanan jauh dengan tujuan yang dilegalkan oleh syariat. Hanya saja berangkat setelah Subuh, bahkan terkadang ada yang berangkat jam 6 atau 7 pagi, kemudian dengan sengaja membatalkan puasa dengan dalih status musafir. Lantas, bolehkah tidak puasa dengan niat seperti itu?

Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam Kitab Mirqatu Shu’udit Tashdiq berpendapat mengenai hal tersebut, yaitu:

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x