Pendapat yang disampaikan oleh Imam Ad-Dhahak tersebut menunjukkan bahwa seorang wanita yang sedang haid sekalipun, dapat memperoleh Lailatul Qadar.
Lantas amalan apa yang dapat dilakukan oleh wanita haid untuk menghidupkan dan mengisi malam penuh berkah itu?
Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitabnya menjelaskan:
“Tingkatan dalam menghidupkan Lailatul Qadar ada tiga (3). Yang tertinggi adalah menghidupkan Lailatul Qadar dengan melakukan shalat. Sedangkan, tingkatan yang sedang ialah menghidupkan Lailatul Qadar dengan dzikir. Adapun tingkatan terendah ialah dengan melaksanakan shalat Isya dan Subuh secara berjamaah. Melakukan hal tersebut pada malam Lailatul Qadar lebih baik ketimbang malam lainnya selama 1000 bulan, dan orang yang melakukannya akan mendapatkan keutamaan meski tidak menyaksikan Lailatul Qadar menurut pendapat mu’tamad.” (Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, [Beirut: Dar Al-Fikr], juz I, halaman 198).
Dari pendapat ulama tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa wanita haid berpeluang meraih pahala dengan berniat mengikuti aturan syariat untuk tidak melakukan hal yang diharamkan, serta dapat memperoleh Lailatul Qadar dengan cara melakukan berbagai amalan yang diperbolehkan seperti berdzikir dan berdoa. ***