Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit,dan kuping serta ekor harus utuh.
Hewan qurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbautelah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
Daging hewan qurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan,dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.