Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Begini Dalil dan Penjelasan Ulama

- 21 April 2024, 12:00 WIB
 Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Begini Dalil dan Penjelasan Ulama
Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Begini Dalil dan Penjelasan Ulama /freepik/

PortalNganjuk.Com - Benarkah Mimpi basah membatalkan puasa? Pada artikel ini akan kami berikan ulasan lengkap beserta dalil dan pendapat dari ulama.

Pengertian Mimpi Basah

Mimpi basah atau ihtilam adalah keluarnya air mani dari kemaluan laki-laki atau wanita dalam keadaan tidur tanpa disengaja. Hal ini merupakan kejadian alami yang sering dialami oleh orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan.

Dalam agama Islam, mimpi basah tidak membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang sahih dari Rasulullah SAW dan juga pendapat para ulama.

Dalil yang Mendukung

Hadis Rasulullah SAW:

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Mimpi basah itu tidak membatalkan puasa.'" (HR. Bukhari dan Muslim)

Al-Qur'an:

"Dan orang-orang yang berpuasa, jika mereka berjinah atau berzina, maka kafaratnya ialah memerdekakan budak; dan bagi yang tidak mampu, maka puasa enam puluh hari berturut-turut; dan ini bagi orang yang tidak menemukan kesanggupan (untuk memerdekakan budak).Dan bagi yang melakukannya (berzinah), maka azabnya menjadi dua kali lipat dari azab zina dalam keadaan tidak berpuasa dan bagi yang melakukannya (berzinah) dalam keadaan berpuasa, maka baginya hukuman yang paling berat dari hukuman Allah. Itulah balasan yang setimpal bagi mereka karena mereka telah mengingkari Allah dan ayat-ayat-Nya dan karena mereka telah mengambil orang-orang kafir menjadi teman, sedangkan Allah sekali-kali tidak menjadi teman bagi orang-orang kafir. Dan jika kamu tidak mengerjakannya, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah: 187)

Penjelasan dari Ulama

Para ulama menjelaskan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa karena hal tersebut terjadi di luar kendali seseorang. Mimpi basah merupakan kejadian alami yang tidak dapat dicegah oleh manusia. Oleh karena itu, orang yang mengalami mimpi basah tidak perlu mengulang puasanya.

Kesimpulan

Berdasarkan dalil-dalil dan penjelasan para ulama, dapat disimpulkan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa. Orang yang mengalami mimpi basah tetap diwajibkan untuk melanjutkan puasanya.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x