Ingat, Ini Hal Sepele yang Bisa Membatalkan Sholat Menurut Kitab Safinatun Naja

2 Januari 2022, 12:32 WIB
Merujuk dar Kitab Safinatun Naja, terdapat 14 hal yang dapat membatalkan shalat baik itu dikerjakan saat awal maupun pertengahan shalat. /pexels.com/michael burrows.

PORTAL NGANJUK – setiap muslim sejatinya ingin beribadah dengan sempurna.

Ingin berusaha mengkhusyukkan diri saat menghadap Allah SWT.

Namun tahukah anda ada jika terdapat hal yang dapat membatalkan shalat jika salah satunya anda lakukan saat shalat?.

Merujuk dar Kitab Safinatun Naja, terdapat 14 hal yang dapat membatalkan shalat baik itu dikerjakan saat awal maupun pertengahan shalat.

Simak penjelasannya sebagai berikut:

  1. Hadats

Dengan adanya hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar, walaupun tidak disengaja, walaupun dari orang yang faqiduth thohuroin (tidak mendapati air dan debu), atau daimul hadats (orang yang selalu berhadats) selain hadats yang selalu keluar.

Untuk perihal hadats silahkan lihat bab pembatal wudhu yang empat dan sebab mandi wajib yang enam di dalam kitab Safinah An-Naja’.

 Baca Juga: Link Nonton Layangan Putus Full Episode 1 Sampai Episode 7 Baru Tayang, Tonton Gratis Klik Link Ini

Catatan dari Al-Fiqh Al-Manhaji (1:170):

  • Jika berhadats setelah salam pertama dan sebelum salam kedua, shalatnya sudah sah.

Ini adalah hal yang disepakati oleh para ulama.

Catatan dari Mulakhkhash Fiqh Al-‘Ibadaaat (hlm. 180):

  • Jika seseorang shalat terkena najis dalam keadaan lupa, tidak tahu, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulang.
  • Inilah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, pendapat Imam Syafi’i yang qadim, dipilih oleh Ibnul Mundzir, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.
  1. Terkena najis, kecuali langsung dibuang

Hal yang membatalkan shalat selanjutnya adalah jika terkena najis yang tidak bisa dimaafkan pada badan atau baju.

Apabila sebelum waktu Thumakninah, artinya najis harus segera dihilangkan

Apabila telah disingkirkan sebelum itu, seperti najisnya kering dan pakaiannya dikibaskan secara langsung atau najisnya basah dan pakaian yang terkena najis dilemparkan tanpa memegang atau membawanya, maka shalatnya tidaklah batal.

 Apabila disingkirkan dengan tangannya atau dengan tongkat yang terdapat najis padanya atau tangannya diletakkan pada tempat yang terkena najis, maka hal itu membatalkan shalatnya.

  1. Tersingkup aurat, kecuali langsung ditutup

Salah satu yang membatalkan shalat adalah terbukanya atau tersingkupnya sesuatu yang tidak boleh ditampakkan dalam shalat.

Jika tidak ditutup dalam waktu Thumakninah dan yang membuka penutup adalah angin.

Terbuka yang membatalkan adalah saat terbuka oleh angin namun tidak segara ditutup

kembali dalam waktu Thumakninah, maka shalatnya batal.

Sama halnya juga jika terbuka nya karena hal lain, ini juga membatalkan shalat jika

Tidak segera ditutup kembali dalam waktu thumakninah.

Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji (1:169) menyebutkan:

  • Jika orang yang shalat membuka aurat dengan sengaja, shalatnya batal.
  • Jika orang yang shalat membuka aurat tanpa keinginannya (berarti tidak sengaja), ia hendaknya menutupnya segera, maka shalatnya tidaklah batal.

Jika tidak ditutup dengan segera, shalatnya batal karena tidak memenuhi syarat shalat.

  1. Berbicara satu huruf atau dua huruf yang dapat dipahami secara sengaja

Yang dimaksud adalah berbicara dalam keadaan disengaja dan tahu bahwa hal itu diharamkan ketika shalat.

Berbicara yang dimaksud adalah berbicara dengan:

  • dua huruf terus menerus (tawali) walau tidak dipahami,
  • terdiri dari satu huruf yang dibaca panjang,
  • satu huruf yang dapat dipahami maknanya
  • Jika dilakukan tidak sengaja, jika yang diucapkannya sedikit yaitu empat kata, maka tidaklah membatalkan shalat.
  1. Melakukan pembatal puasa secara sengaja

Shalat batal karena melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja, tahu ilmu akan keharamannya.

Contoh: memasukkan sesuatu ke dalam telinga, makan walaupun sedikit.

Apabila lupa atau tidak tahu hukumnya, ia dianggap punya uzur, maka tidaklah membatalkan kecuali jika ia mengunyah dengan tiga kali kunyahan.

 Baca Juga: Link Nonton Layangan Putus Full Episode 1 Sampai Episode 7 Baru Tayang, Tonton Gratis Klik Link Ini

  1. Makanan yang banyak meski lupa

Shalat batal dengan masuknya makanan yang banyak walaupun bagi orang yang lupa.

Shalat juga batal bagi orang yang tidak tahu dan punya uzur (dimaafkan) kalau makanan yang masuk banyak.

Kenapa kalau puasa lalu makan banyak dalam keadaan lupa tidaklah membatalkan puasa, sedangkan shalat makan banyak itu membatalkan shalat?

Beda antara shalat dan puasa:

Puasa itu hanya sekadar menahan diri (al-kaffu). Sedangkan shalat itu melakukan gerakan yang sudah teratur.

Sehingga dalam kasus makan banyak untuk yang berpuasa dan shalat berbeda.

Shalat sambil makan banyak berarti tidak dianggap shalat walaupun lupa.

  1. Gerakan 3 kali berturut-turut meskipun lupa

Berlaku pula bagi orang yang lupa dan orang yang tidak tahu hukumnya.

Gerakan yang membatalkan:

  • Melakukan gerakan yang banyak (tiga kali gerakan atau lebih)
  • Gerakannya terus menerus (mutawaaliyaat)
  • Dilakukan oleh anggota badan yang berat (tangan, kaki, kepala, dan rahang). Namun, tidak batal jika dilakukan oleh anggota tubuh yang ringan seperti jari-jari yang bergerak, kelopak mata, dan bibir, walaupun bergerak berkali-kali dan terus menerus.
  • Tidak batal jika gerakannya sedikit (kurang dari tiga kali) atau tiga kali tetapi tidak terus menerus.
  • Jika maksudnya itu main-main walaupun gerakan itu sedikit walau dari anggota tubuh yang ringan, shalatnya batal.
  • Jika sifatnya darurat yang tidak bisa ditinggalkan,tidaklah membatalkan shalat, seperti menggaruk bagian tubuh yang gatal.
  1. Melompat yang keras

Yaitu lompatan yang melampaui batas.

Baca Juga: Jadwal Tayang Layangan Putus Full Episode 1-10, Episode 7 Sudah Tayang Nonton di Link Ini Gratis

  1. Memukul keras

Melakukan gerakan memukul yang melampaui batas yaitu pukulan yang menggerakkan seluruh badan.

Termasuk pula tendangan yang melampaui batas.

  1. Menambah rukun fi’li(perbuatan) secara sengaja

Dilakukan dengan sengaja dan tahu hukumnya. Seperti:

  • melakukan rukuk tanpa mengikuti imam untuk membunuh ular misalnya, walaupun tanpa kadar thumakninah dan tidak bergerak dengan tiga kali gerakan yang terus menerus. Ini shalatnya batal karena sudah menambah rukuk yang termasuk rukun fi’li.
  1. Mendahuli imam dalam dua rukun dan ketinggalan imam dalam dua rukun tanpa uzur

Contoh sabaq (mendahului imam):

  • Imam masih membaca surat, makmum mau turun sujud.
  • Imam ingin rukuk, makmum telah mengangkat kepalanya dari rukuk.
  • Imam ingin bergerak menuju iktidal, makmum telah sujud.

Contoh takhalluf (lambat dari imam):

  • Imam dari iktidal mau sujud, sedangkan makmum masih berdiri (membaca surat).

Yang dimaafkan dalam mendahului imam (as-sabaq) dan telat dari imam (takhalluf):

  • Karena lupa
  • Karena tidak tahu
  • Kalau satu rukun lebih cepat (sabaq) tetap haram dilakukan.
  1. Niat memutus shalat

Yang memang memiliki niat untuk keluar dari shalat baik itu secara langsung ataupun setelah satu rakaat.

  1. Sengaja memutus shalat dengan dikaitkan hal tertentu

Misalnya membatalkan shalat karena ada yang bertamu namun hanya seorang diri.

  1. Ragu- ragu dalam membatalkan shalat***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: rumaysho.com

Tags

Terkini

Terpopuler