Polres Nganjuk Amankan 5 Pemuda Terkait Penganiyaan Dengan Senjata Tajam, Diduga Beraksi di 10 TKP Berbeda

3 Maret 2023, 20:42 WIB
Satreskrim Polres Nganjuk berhasil amankan 5 terduga pelaku pembacokan yang terjadi di Kecamatan Gondang beberapa waktu yang lalu. /Humas Polres Nganjuk

PORTAL NGANJUK Polres Nganjuk baru saja mengamankan sejumlah pemuda terduga pelaku penganiyaan dengan senjata tajam yang terjadi di Kecamatan Gondang beberapa waktu yang lalu.

Sejumlah pemuda tersebut bahkan diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di Kabupaten Nganjuk dalam beberapa tempat.

Menurut Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta P., S.H., S.I.K., M.H., dalam melakukan aksinya kelima pelaku terlebih dulu membuntuti korban.

Selanjutnya pelaku memepet korban dan kemudian langsung membacok korban dengan celurit yang telah disiapkan.

 Baca Juga: NGANJUK KEREN! Ini 13 SD Terbaik di Nganjuk yang Paling Berprestasi dan Unggul, Cek di Sini!

Hal tersebut disampaikan langsung oleh AKP. I Gusti AG Ananta saat memberi keterangan kepada wartawan di Mapolres Nganjuk pada Jumat, 3 Maret 2023.

“Kami telah menangkap 5 orang inisial RA (21), SA (18), AE (23), MA (18) warga Nganjuk dan FA (19) warga Surabaya, bersama barang buktinya 1 bilah clurit, 1 bilah golok dan 2 unit sepeda motor,” katanya.

Release Pers Terkait Penganiyaan dengan senjata tajam yang terjadi di wilayah hukum Polres Nganjuk Humas Polres Nganjuk

AKP I Gusti AG Ananta juga menambahkan bahwa kelima pelaku tersebut bahkan diduga beraksi di 10 TKP berbeda.

Mereka beraksi di beberapa wilayah yakni dengan rincian, 1 di wilayah Kecamatan Gondang, 1 di Baron, 2 di Lengkong, 2 di Tanjunganom, 1 di Kertosono dan 3 di Patianrowo.

Baca Juga: 5 Rekomendasi SMA Terbaik di Nganjuk Berdasarkan Sekolah Top 1000 LTMPT, Siswa Kelas 9 Wajib Tahu

Hingga saat ini Polres Nganjuk masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini dimana diperkirakan masih terdapat beberapa TKP lain yang belum terungkap.

“Ini berdasarkan pengakuan tersangka dan sudah di konfrontasi dengan saksi dan korban, diperkirakan masih ada TKP lain yang belum terungkap,” kata AKP. I Gusti AG Ananta.

Kepada terduga pelaku sementara dikenakan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 Sub 351 Ayat 1 Jo 55 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 (Lima) Tahun 6 (Enam) Bulan Penjara.

Polisi juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi perilaku anaknya sehingga terhindar dari perbuatan kriminal.

 Baca Juga: TERBARU! 5 Sekolah SMA Terbaik di Nganjuk Terakreditasi A Versi LTMPT

Polres Nganjuk juga berharap dukungan dari masyarakat jika mempunyai informasi terkait kriminalitas di wilayah hukum Polres Nganjuk.

Warga masyarakat dapat menghubungi Polres Nganjuk di layanan telepon darurat 110 dan program “Wayahe Lapor Kapolres” Whatsapp 081331342003. (Hms) ***

Editor: Aditya Yalasena

Sumber: Humas Polres Nganjuk

Tags

Terkini

Terpopuler