LPDP Tahap 2 Resmi Dibuka, Simak Seluruh Persyaratan yang Dibutuhkan Selengkapnya Disini!

10 Juni 2023, 17:20 WIB
Tips Seleksi Bakat Skolastik LPDP, Pejuang LPDP Wajib Baca Agar Lolos! /Unsplash.com / Glenn Carstens-Peters/

PORTAL NGANJUK – Simak seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran beasiswa LPDP Tahap 2 tahun 2023, selengkapnya berikut ini.

Lalu, apa saja syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar beasiswa LPDP Tahap 2?

Sesuai jadwal yang dikeluarkan LPDP, pendaftaran seleksi beasiswa LPDP Tahap 2 telah dibuka sejak Jumat, 9 Juni lalu.

Baca Juga: Link dan Cara Mendaftar Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2023, Beserta Dokumen yang Dibutuhkan Selengkapnya Disini!

Selain jadwal, LPDP juga telah mengumumkan persyaratan yang dibutuhkan dalam mendaftar beasiswa LPDP Tahap 2.

Beasiswa LPDP atau Beasiswa Reguler adalah beasiswa jenjang magister dan doktor yang diperuntukkan bagi WNI, melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan LPDP.

Dikutip Portal Nganjuk dari laman resmi LPDP, berikut ini syarat umum dan khusus bagi calon peserta seleksi beasiswa LPDP Tahap 2.

Baca Juga: SMA/SMK Terbaik di Sidoarjo Versi LTMPT, Rekomendasi Sekolah Terbaik Jelang PPDB Jatim 2023

Persyaratan Umum Pendaftaran Beasiswa Reguler LPDP Tahap 2 

1. Warga Negara Indonesia

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.

3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Nonton dan Download Film Anime Suzume No Tojimari Sub Indo FULL MOVIE Resmi Bukan Samehadaku dan Otakudesu

Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan

Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).

4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:

Hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/

Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit.

6. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

7. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

8. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar kembali di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/ sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut. Surat pemberhentian diunggah bersama dengan ijazah.

9. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional

10. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:

Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.

Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh format terlampir).

11. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk mengikuti program beasiswa LPDP.

12. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.

13. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.

14. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

15. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada masing-masing program beasiswa.

16. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

Kelas Eksekutif

Kelas Khusus

Kelas Karyawan

Kelas Jarak Jauh

Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk

Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;

Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau

Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.

17. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).

18. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.

19. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.

20. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.

21. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

 

Persyaratan Khusus Pendaftaran Beasiswa Reguler LPDP Tahap 2 

1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:

Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.

Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

2. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.

Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.

Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:

Pendaftar program Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 500, TOEFL® iBT 61, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.

Pendaftar program Magister Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80; PTE Academic 58; atau IELTS™ 6,5.

Pendaftar program Doktor Dalam Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 530, TOEFL® iBT 70, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.

Pendaftar program Doktor Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94; PTE Academic 65; atau IELTS™ 7,0.

Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

4. Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (dapat memilih online form atau unggah). ***

Editor: Aditya Yalasena

Tags

Terkini

Terpopuler