Jadwal Hari dan Jam Layanan Samsat Nganjuk (Stupa, Kolam, Keliling) Terbaru

- 19 September 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi mobil Samsat Keliling, simak syarat dan lokasinya di hari ini di Jadetabek.
Ilustrasi mobil Samsat Keliling, simak syarat dan lokasinya di hari ini di Jadetabek. /Twitter @tmcpoldametro

Jumat: di Balai Umum Berbek

Sabtu: di Balai Desa Kuncir

Bagi warga Nganjuk yang hendak mengurus pajak tahunan kendaraan roda dua maupun roda empat, jika tidak sempat untuk datang ke kantor Samsat, bisa datang ke mobil Samsat keliling yang beroperasi di lokasi tersebut.

Adapun untuk persyaratan perpanjangan STNK 5 tahunan yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut.

  1. STNK asli
  2. BPKB asli
  3. Identitas pemilik

- Perorangan: KTP

- atas nama badan usaha: NIB, NPWP, Akta Pendirian, Surat Domisili

 Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan Tewaskan 1 Orang, Begini Tanggapan Alvin Lie hingga Sebut Fungsi CCTV

  1. Surat kuasa apabila diwakilkan
  2. Cek fisik kendaraan

Sementara untuk membayar pajak tahunan, misal di Samsat keliling, dapat cukup dengan menyodorkan STNK asli dan KTP asli kepada petugas.

Setelah itu nantinya petugas akan melakukan pengecekan dan mencetak, lalu Anda tinggal membayar biaya perpanjangan STNK tersebut.

Itulah tadi info lengkap jadwal, hari, jam, dan syarat terbaru untuk mengurus STNK di Samsat yang ada di wilayah Nganjuk.***

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x