Jumat: di Balai Umum Berbek
Sabtu: di Balai Desa Kuncir
Bagi warga Nganjuk yang hendak mengurus pajak tahunan kendaraan roda dua maupun roda empat, jika tidak sempat untuk datang ke kantor Samsat, bisa datang ke mobil Samsat keliling yang beroperasi di lokasi tersebut.
Adapun untuk persyaratan perpanjangan STNK 5 tahunan yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut.
- STNK asli
- BPKB asli
- Identitas pemilik
- Perorangan: KTP
- atas nama badan usaha: NIB, NPWP, Akta Pendirian, Surat Domisili
- Surat kuasa apabila diwakilkan
- Cek fisik kendaraan
Sementara untuk membayar pajak tahunan, misal di Samsat keliling, dapat cukup dengan menyodorkan STNK asli dan KTP asli kepada petugas.
Setelah itu nantinya petugas akan melakukan pengecekan dan mencetak, lalu Anda tinggal membayar biaya perpanjangan STNK tersebut.
Itulah tadi info lengkap jadwal, hari, jam, dan syarat terbaru untuk mengurus STNK di Samsat yang ada di wilayah Nganjuk.***