Menuai Pro Kontra! Aliansi Demo Massa BEM UI Menyuarakan Penolakan Terhadap Pemberlakuan UU Perppu Cipta Kerja

- 25 Maret 2023, 19:30 WIB
Menuai Pro Kontra! Aliansi Demo Massa BEM UI Menyuarakan Penolakan Terhadap Pemberlakuan UU Perppu Cipta Kerja / Pixabay @succo
Menuai Pro Kontra! Aliansi Demo Massa BEM UI Menyuarakan Penolakan Terhadap Pemberlakuan UU Perppu Cipta Kerja / Pixabay @succo /

Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, diuji secara formil ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sejumlah 13 serikat pekerja tercatat sebagai Pemohon Nomor 14/PUU-XXI/2023 yang mendalilkan Perppu Cipta Kerja cacat secara hukum karena tidak memenuhi syarat pembentukan UU.

Pada perjalanan pengesahannya, Perppu cipta kerja telah menjadi UU di ketukan palu sebanyak tiga kali yaitu sah, namun sebelumnya, DPR RI telah membacakan pandangan fraksi yang menyatakan sikapnya terhadap RUU cipta kerja.

UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namu merespons putusan tersebut, pemerintah justru menerbitkan perppu yang pada akhirnya disahkan menjadi UU menjadi kontroversial.

Inilah poin-poin UU  Omnibus Law Cipta Kerja kerja yang disahkan DPR RI

Sebelumnya, UU Omnibus Law Cipta Kerja artinya UU baru menggabungkan regulasi dan memangkas beberapa pasal dari UU sebelumnya termasuk pasal tentang ketenagakerjaan menjadi peraturan perundang-undangan lebih sederhana.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Sidoarjo dan Sekitarnya Hari Minggu 26 Maret 2023, Cek Selengkapnya Disini!

  1. Jam Kerja/Hari Libur (jam kerja, hari libur mingguan, istirahat panjang, cuti hamil-melahirkan, cuti haid, hak menyusui)
  2. Status Pekerja/Karyawan
  3. Upah (Upah Satuan Hasil dan Waktu, Upah Minimum, Rumus Penghitungan Upah Minimum,bonus)
  4. Pesangon (Uang Penggantian Hak, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pesangon)
  5. Jaminan Sosial (Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan)

Berikut ini Pernyataan dari Presiden RI Ir. Joko Widodo dalam rapatnya pada tahun lalu di Istana Presiden, simak selengkapnya

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x