Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, diuji secara formil ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sejumlah 13 serikat pekerja tercatat sebagai Pemohon Nomor 14/PUU-XXI/2023 yang mendalilkan Perppu Cipta Kerja cacat secara hukum karena tidak memenuhi syarat pembentukan UU.
Pada perjalanan pengesahannya, Perppu cipta kerja telah menjadi UU di ketukan palu sebanyak tiga kali yaitu sah, namun sebelumnya, DPR RI telah membacakan pandangan fraksi yang menyatakan sikapnya terhadap RUU cipta kerja.
UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namu merespons putusan tersebut, pemerintah justru menerbitkan perppu yang pada akhirnya disahkan menjadi UU menjadi kontroversial.
Inilah poin-poin UU Omnibus Law Cipta Kerja kerja yang disahkan DPR RI
Sebelumnya, UU Omnibus Law Cipta Kerja artinya UU baru menggabungkan regulasi dan memangkas beberapa pasal dari UU sebelumnya termasuk pasal tentang ketenagakerjaan menjadi peraturan perundang-undangan lebih sederhana.
- Jam Kerja/Hari Libur (jam kerja, hari libur mingguan, istirahat panjang, cuti hamil-melahirkan, cuti haid, hak menyusui)
- Status Pekerja/Karyawan
- Upah (Upah Satuan Hasil dan Waktu, Upah Minimum, Rumus Penghitungan Upah Minimum,bonus)
- Pesangon (Uang Penggantian Hak, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pesangon)
- Jaminan Sosial (Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan)
Berikut ini Pernyataan dari Presiden RI Ir. Joko Widodo dalam rapatnya pada tahun lalu di Istana Presiden, simak selengkapnya