Dinkes Kabupaten Nganjuk Ajak Pelaku Usaha Kuliner Membuat SLHS Untuk Keamanan dan Kualitas Pangan

- 29 Oktober 2023, 17:16 WIB
ilustrasi - Dinkes Kabupaten Nganjuk Ajak Pelaku Usaha Kuliner Membuat SLHS Untuk Keamanan dan Kualitas Pangan
ilustrasi - Dinkes Kabupaten Nganjuk Ajak Pelaku Usaha Kuliner Membuat SLHS Untuk Keamanan dan Kualitas Pangan /Himawan Sutanto /Kabar Banten

PORTAL NGANJUK – Dalam menjaga kesehatan dan keamanan pangan, Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk sosialisasikan tentang Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) kepada masyarakat.

Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kepada pelaku usaha jasa boga yang telah memenuhi persyaratan higiene sanitasi. SLHS merupakan salah satu upaya pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk memastikan keamanan pangan yang disajikan kepada masyarakat.

Sosialisasi tentang SLHS ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk kepada masyarakat, terutama kepada pelaku usaha jasa boga. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya higiene sanitasi dalam pengolahan pangan.

Edi Nurhayadi, selaku petugas pemeriksa sanitasi Dinkes Kabupaten Nganjuk menyampaikan, SLHS ditujukan kepada para pelaku usaha dibidang kuliner (makanan/minuman siap saji).

Edi menekankan pentingnya memiliki SLHS, yaitu sebagai bukti tertulis tentang keamanan pangan dan pengolahan baku mutu serta mencegah terjadinya penyakit bawaan makanan dan kasus keracunan makanan.

"Penerbitan sertifikat itu ditujukan bagi pelaku usaha kuliner yaitu di tempat pengolahan makanan seperti jasa boga, rumah makan, warung, restoran atau depot dan kafe. Memang kita ketahui masih banyak yang belum memiliki serifikat itu, maka kita dorong para pelaku usaha untuk segera membuat SLHS demi kenyamanan bersama," ujarnya.

SLHS merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kepada pelaku usaha jasa boga yang telah memenuhi persyaratan higiene sanitasi. Persyaratan higiene sanitasi meliputi:

  • Bangunan dan fasilitas
  • Peralatan dan perlengkapan
  • Sanitasi air, limbah, dan tempat pembuangan sampah
  • Higiene personal
  • Pengolahan pangan
  • Penyimpanan pangan
  • Pengangkutan pangan

Dengan adanya SLHS, pelaku usaha jasa boga dapat memastikan bahwa pangan yang mereka olah aman dan sehat untuk dikonsumsi. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyakit bawaan makanan dan kasus keracunan makanan.

Dinkes Kabupaten Nganjuk secara berkala juga telah melakukan monitoring dan evaluasi bagi mereka yang telah memiliki SLHS tersebut.

"Kita ingin melihat bagaimana proses pembuatan makanan minuman itu apakah layak untuk dikonsumsi. Tiap beberapa bulan sekali kita melakukan evaluasi apakah sudah memenuhi SLHS atau belum. Kalau sudah membuat itu tetap mempertahankan kualitas makanan minuman itu atau tidak. Jangan sampai setelah sudah membuat SLHS malah kualitasnya menurun," tandasnya.

Monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku usaha jasa boga yang telah memiliki SLHS tetap memenuhi persyaratan higiene sanitasi.

Persyaratan dalam mengurus SLHS di Kabupaten Nganjuk

  • Foto copy KTP
  • Foto copy NPWP
  • Fotocopy NIB (Nomor Izin Berusaha)
  • Foto copy hasil IKL (Infeksi Kesehatan Lingkungan) dari puskesmas
  • Sertifikat bagi pelaku usaha kuliner yang pernah mengikuti kursus
  • Layout/gambar denah bangunan untuk tempat dapur
  • Pas photo 4x6 (2 lembar)
  • Pemeriksaan laboratorium makanan dan minuman yang telah memiliki akreditasi

Alur mengurus SLHS di Kabupaten Nganjuk

1. Pengajuan permohonan

Pemohon dapat mengajukan permohonan SLHS dengan mengisi formulir permohonan yang tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) atau Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk. Formulir permohonan dapat diunduh di website Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk.

2. Pengisian formulir permohonan

Pemohon harus mengisi formulir permohonan dengan benar dan lengkap. Formulir permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan.

3. Verifikasi berkas

Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk akan melakukan verifikasi berkas permohonan. Berkas permohonan yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada pemohon.

4. Pemberitahuan

Jika berkas permohonan lengkap dan memenuhi persyaratan, petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk akan memberikan pemberitahuan kepada pemohon untuk pengambilan sampel makanan dan minuman.

5. Pengambilan sampel

Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk akan mengambil sampel makanan dan minuman dari usaha pemohon. Sampel makanan dan minuman akan dikirim ke laboratorium yang telah terakreditasi untuk diperiksa.

6. Penyerahan sertifikat

Jika hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa makanan dan minuman yang disajikan aman dan sehat, maka pemohon akan mendapatkan SLHS. SLHS akan diserahkan kepada pemohon oleh petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk.

Berikut adalah waktu penyelesaian permohonan SLHS di Kabupaten Nganjuk:

  • Permohonan baru: 14 hari kerja
  • Perpanjangan: 7 hari kerja

"Kami harapkan kepada masyarakat yang mempunyai usaha di bidang jasa kuliner/makanan diharapkan dapat segera membuat SLHS sebagai bukti tertulis dan baku mutu keamanan pangan. Jangan khawatir akan lama prosesnya, karena lama waktu pembuatan dari awal hingga selesai maksimal 14 hari kerja yang efektif sudah dapat menerima sertifikat tersebut," tutup Edi.

Dengan mengetahui alur mengurus SLHS di Kabupaten Nganjuk, pelaku usaha jasa boga dapat lebih mudah mengurus SLHS. SLHS merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kepada pelaku usaha jasa boga yang telah memenuhi persyaratan higiene sanitasi.

Dengan memiliki SLHS, pelaku usaha jasa boga dapat memastikan bahwa pangan yang mereka olah aman dan sehat untuk dikonsumsi. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyakit bawaan makanan dan kasus keracunan makanan.***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah