Disdukcapil Kabupaten Nganjuk Sosialisasikan Pentingnya Pembuatan Dokumen Ini Bagi Masyarakat di Kota Angin

- 30 Oktober 2023, 17:17 WIB
Disdukcapil Kabupaten Nganjuk Sosialisasikan Pentingnya Pembuatan Dokumen Ini Bagi Masyarakat di Kota Angin
Disdukcapil Kabupaten Nganjuk Sosialisasikan Pentingnya Pembuatan Dokumen Ini Bagi Masyarakat di Kota Angin /Dok Humas Pemkot Denpasar

PORTAL NGANJUK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nganjuk menjelaskan tentang perlunya pembuatan akta kelahiran dan kematian. Akta kelahiran dan kematian merupakan dokumen kependudukan yang penting untuk dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Akta kelahiran merupakan dokumen yang mencatat peristiwa kelahiran seseorang. Akta kelahiran penting untuk dimiliki karena memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Sebagai identitas diri
  • Sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial
  • Sebagai syarat untuk menikah
  • Sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan

Akta kematian merupakan dokumen yang mencatat peristiwa kematian seseorang. Akta kematian penting untuk dimiliki karena memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Sebagai bukti bahwa seseorang telah meninggal dunia
  • Sebagai syarat untuk mengurus waris
  • Sebagai syarat untuk mengurus pensiun
  • Sebagai syarat untuk mengurus administrasi lainnya

 Pembuatan akta kelahiran dan kematian di Kabupaten Nganjuk dapat dilakukan secara offline maupun online.

“Untuk pembuatan akta ini kita bisa melalui 2 metode, online dan offline,” ujar Rina Puspita Sari, pembicara talkshow di program Dinamika, RSAL FM.

Pembuatan secara offline dapat dilakukan secara mandiri atau melalui desa, kecamatan, dan rumah sakit.

Pembuatan secara mandiri dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Dukcapil Kabupaten Nganjuk. Pemohon harus membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.

Pembuatan melalui desa, kecamatan, dan rumah sakit dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kecamatan setempat atau rumah sakit tempat kelahiran atau kematian terjadi. Pemohon harus membawa surat keterangan lahir atau kematian dari bidan atau dokter.

Pembuatan secara online dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi Nganjuk Smart City dan website Sedudo. Pemohon harus membuat akun dan mengisi formulir permohonan.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x