Berikut adalah langkah-langkah pembuatan akta kelahiran dan kematian secara online:
- Buka aplikasi Nganjuk Smart City atau website Sedudo.
- Buat akun dengan mengisi data diri.
- Masuk ke akun dengan memasukkan username dan password.
- Klik menu "Akta".
- Pilih jenis akta yang ingin dibuat.
- Isi formulir permohonan.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Submit permohonan.
Petugas Dukcapil akan memproses permohonan dan mengirimkan akta kelahiran atau kematian melalui email atau pos.
Layanan ini diperkirakan selesai dalam waktu 4 hari. Apabila ada kendala di layanan online bisa langsung menghubungi customer service
Dukcapil Kabupaten Nganjuk mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembuatan akta kelahiran dan kematian secara online.
“Dukcapil akan mengurus semua dokumen seseorang dari mulai kelahiran hingga kematian, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak/akta pengesahan, akta pengangkatan anak/adopsi, serta akta kematian,” ujar Yoyok.
Jika ditemui kendala dalam pengurusan dokumen, masyarakat bisa langsung datang ke Disdukcapil Nganjuk untuk kemudian dijelaskan secara rinci dan diberi solusi. ***