Kenapa Irjen Ferdy Sambo Tetap Berseragam Saat Muncul ke Publik, Ada Kaitan dengan Presiden Jokowi?

27 Agustus 2022, 14:55 WIB
Ferdy Sambo. /ANTARA

PORTAL NGANJUK - Irjen Ferdy Sambo kini harus menerima nasib karena menjadi tersangka utama kasus penembakan ajudannya Brigadir J saat di rumah dinas 8 Juli 2022.

Skenario yang dibuat Ferdy Sambo akhirnya gagal total, penyidik Polri berhasil mengungkap fakta yang ada hingga telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Hingga kini yang menjadi sorotan adalah penampilan Ferdy Sambo, saat muncul ke publik tetap menggunakan seragam anggota Polri.

Tentu saja ini bukan hal yang wajar, pasalnya sebelumnya telah mendapatkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Agenda itu dilakukan pada 25-26 Agustus 2022, terdapat sidang kode etik yang diikuti Ferdy Sambo beserta jajaran petinggi Polri.

Sidang itu berjalan lama, sekitar 17 jam berjalan hingga membuat jajaran Polri kecapekan.

Lantas benarkah seragam yang masih dipakai Ferdy Sambo berkaitan dengan peran Presiden Joko Widodo (Jokowi)?

Baca Juga: Setelah Istri Ferdy Sambo Tegaskan Brigadir J Melepasi Pakaiannya, Sosok Aslinya Terungkap, Pernah Meminta...

Ternyata semenjak PTHD yang diterima Ferdy Sambo, dia masih berhak untuk memakai seragamnya saat menjabat sebagai anggota Polri.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi menjelaskan bahwa yang memiliki wewenang untuk memberhentikan seorang Perwira Tinggi Polri hanya Presiden Jokowi.

Meskipun statusnya telah diberhentikan secara tidak terhormat, namun keputusan pemberhentian langsung dari Jokowi masih belum ada.

Menurut Dedi keputusan mutlak ada di Jokowi, berhak untuk mengangkat jabatan anggota Polri dan memberhentikannya.

Sebagai yang dimaksud dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 2002 Pasal 29 ayat (1), membahas soal organisasi, serta penataan kerja dari institusi kepolisian RI.

Untuk pangkat atau jabatan Pati bintang 2 ke atas mengikuti hasil konsultasi Kapolri ke Presiden (Jokowi), setelah itu akan dilakukan proses selanjutnya sesuai arahan yang diberikan.

Baca Juga: Lolos PSE, Konsorsium Judi 303 Ferdy Sambo Masih Bisa Diakses, Kominfo Diduga Turut Terlibat

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sejumlah sanksi akibat terbukti Ferdy Sambo melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus penembakan Brigadir J.

Ternyata sebelumnya Ferdy Sambo telah merekayasa skenario untuk mengelabui petugas, awalnya berjalan lancar, namun sebelum SP3 fakta-fakta baru kini dimunculkan.

Pengelakan dari Bharada E maupun Ferdy Sambo saat awal kasus kini bisa dipatahkan pernyataannya dengan bukti yang telah ditemukan.

Kronologi awal sempat berhasil membohongi instansi Polri, hingga berujung pada pengakuan sang penembak Bharada E.

Sejak saat itu fakta yang disembunyikan kini diungkap dengan jelas, Ferdy Sambo mengaku telah merencanakan pembunuhan itu.

Keputusan pemberhentian itu disampaikan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri saat sidang etik 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Mengejutkan! Tiga Pengakuan Berbeda Istri Ferdy Sambo Bersama Brigadir J Di Dalam Kamar, Refly Harun: Mungkin…

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo telah diamankan di Mako Brimob, selang beberapa hari akhirnya tim Inspektorat Khusus (Irsus) berhasil mengungkap skenario yang sesungguhnya.

Saat sidang surat pengunduran diri sempat diajukan, namun karena telah ditegaskan bahwa telah mendapatkan PTHD maka laporan itu tidak akan diproses.

Selain mantan Kadiv Propam ada 15 saksi yang ikut dalam sidang, selain itu disampaikan bahwa telah dilakukan pemeriksaan kepada 97 personel.

35 diantaranya diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik layaknya Ferdy Sambo.

Kini akan disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Demikian informasi keterkaitan seragam Polri Ferdy Sambo dengan Presiden Jokowi.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler