TERBARU! Pemerintah Izinkan Anak Usia di Bawah 18 Tahun untuk Mudik Tanpa Tes PCR dan Antigen

- 19 April 2022, 07:00 WIB
TERBARU! Pemerintah Izinkan Anak Usia di Bawah 18 Tahun untuk Mudik Tanpa Tes PCR dan Antigen
TERBARU! Pemerintah Izinkan Anak Usia di Bawah 18 Tahun untuk Mudik Tanpa Tes PCR dan Antigen /Muchlis Jr. Biro Pers/Satpres/OkeNTT

PORTAL NGANJUK – Pengumuman terbaru dari pemerintah yang mengizinkan anak usia di bawah 18 tahun untuk dapat ikut mudik tanpa harus tes PCR maupun antigen.

Meski tidak harus tes PCR dan antigen, anak usia di bawah 18 tahun yang ingin mengikuti mudik harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Hal tersebut disampaikan pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers hasil rapat terbatas PPKM.

Dalam siaran pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 18 April 2022, Menkes mengatakan pemerintah memberlakukan ketentuan tersebut setelah melihat berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Jerumuskan Jokowi dengan Klaim Big Data, Politikus PDIP Desak Luhut agar Mengundurkan Diri

Salah satunya yaitu dengan belum diperbolehkannya anak usia dibawah 18 tahun untuk mendapatkan vaksinasi booster.

“Bapak presiden juga mendengarkan dinamika dari masyarakat bahwa kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke usia di atas 18 tahun ke atas,” kata Budi Gunadi Sadikin.

Menurutnya, presiden memahami dinamika tersebut. Untuk itu diputuskan agar anak usia di bawah 18 tahun boleh mudik tanpa harus melakukan tes PCR maupun antigen.

“Dibooster juga belum boleh, jadi akhirnya diputuskan oleh bapak presiden anak-anak remaja, kalau mau mudik belum dibooster nggak apa-apa, nggak usah dites antigen,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Andri Wahyu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah