Prank Akan Dilarang? Rancangan KUHP Ancam Denda Rp10 Juta, Ojol Terlindungi?

- 20 Juni 2022, 13:59 WIB
Kontroversi RKUHP: Melakukan Prank atau Kenakalan Dikenai Denda 10 juta
Kontroversi RKUHP: Melakukan Prank atau Kenakalan Dikenai Denda 10 juta /prfmnews-pikiran-rakyat

Ojol merupakan salah satu profesi yang sering sekali menjadi sasaran prank.

Padahal setiap orang mungkin tidak siap untuk bercanda saat sedang bekerja.

Mereka niat awal untuk bekerja dan tidak bercanda untuk melayani pelanggan yang menggunakan jasa ojol.

Namun seringkali perlakuan tidak menyenangkan didapatkan oleh ojol.

Karena hanya sebatas ingin memesan kemudian membatalkan pesanan dengan alasan yang tidak jelas.

Baca Juga: Nonton Shuumatsu no Harem: Worlds End Harem Sub Indo Full Episode 1 hingga 12 Sub Indo No Sensor, Cek Disini

Dari pihak ojol tentu merasa kecewa dan merugikan pihaknya.

Pelanggan hanya merekam dan biasanya diunggah di kanal Youtube untuk konten prank.

Berbeda dampak yang diterima oleh ojol.

Mereka bekerja dengan giat untuk nafkah keluarga, harus melayani pengguna jasanya.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah