PORTAL NGANJUK – Terdapat kabar prank atau kegiatan menjahili orang lain telah dilarang di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (RKUHP).
Kegiatan prank dilakukan oleh banyak pihak, lebih populer dikalangan artis, selebribis, atau tokoh publik.
Korban yang paling sering mendapatkan prank adalah Ojek Online (ojol).
Kali ini kemungkinan masyarakat harus lebih antisipasi saat melakukan prank atau sekedar candaan.
Bagi yang tidak terima dengan perlakuan itu, nanti bisa mengusut kasus tersebut saat RKUHP telah selesai.
Pasti akan ada golongan yang mendukung rencana dan menolak pembuatan RKUHP mengenai prank.
Masyarakat yang setuju mungkin dari kaca korban yang sering mendapatkan kasus prank.