Prank Akan Dilarang? Rancangan KUHP Ancam Denda Rp10 Juta, Ojol Terlindungi?

- 20 Juni 2022, 13:59 WIB
Kontroversi RKUHP: Melakukan Prank atau Kenakalan Dikenai Denda 10 juta
Kontroversi RKUHP: Melakukan Prank atau Kenakalan Dikenai Denda 10 juta /prfmnews-pikiran-rakyat

PORTAL NGANJUK – Terdapat kabar prank atau kegiatan menjahili orang lain telah dilarang di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (RKUHP).

Kegiatan prank dilakukan oleh banyak pihak, lebih populer dikalangan artis, selebribis, atau tokoh publik.

Korban yang paling sering mendapatkan prank adalah Ojek Online (ojol).

Baca Juga: Gelandangan Bisa Didenda Rp1 Juta, Netizen: Jangankan Bayar Denda, Masih Bisa Makan Saja Sudah Syukur

Kali ini kemungkinan masyarakat harus lebih antisipasi saat melakukan prank atau sekedar candaan.

Bagi yang tidak terima dengan perlakuan itu, nanti bisa mengusut kasus tersebut saat RKUHP telah selesai.

Pasti akan ada golongan yang mendukung rencana dan menolak pembuatan RKUHP mengenai prank.

Masyarakat yang setuju mungkin dari kaca korban yang sering mendapatkan kasus prank.

Baca Juga: Awas! Hina Pemerintah Kini Diancam Penjara 3 Tahun, Sebar di Sosial Media Hukuman Bertambah Jadi 4 Tahun

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah