Akhirnya Mulai Terungkap Cara Cerdik Ferdy Sambo Untuk Bisa Lolos Hukuman, Polri Punya Waktu Terbatas

- 24 September 2022, 06:20 WIB
Akhirnya Mulai Terungkap Cara Cerdik Ferdy Sambo Untuk Bisa Lolos Hukuman, Polri Punya Waktu Terbatas
Akhirnya Mulai Terungkap Cara Cerdik Ferdy Sambo Untuk Bisa Lolos Hukuman, Polri Punya Waktu Terbatas /Sumber Istimewa

PORTAL NGANJUK – Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo hingga kini masih menyisakan beberapa kejanggalan.

Seperti yang diketahui bahwa Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Ferdy Sambo sudah 73 hari mendekam dipenjara, hal itu terhitung sejak 9 Agustus 2022 lalu.

Sementara itu, berkas perkara eks Kadiv Propam Polri itu, hingga masih dipimpong kesana-kemari alias bolak balik dari kejaksaan ke Mabes Polri.

Baca Juga: Pemkot Bogor Tebar 665 Sepeda Listrik, Nyaman untuk Digunakan Beraktivitas, harus Bayar atau Digratiskan?

Ketua Indonesia Police Watch (IPW ) Sugeng Teguh Santoso menduga, berkas perkara yang tak kunjung beres menjadi celah bagi Ferdy Sambo untuk lolos dari jeratan hukum dugaan pembunuhan berencana.

Menurut Sugeng Teguh, ini kabar buruk bagi keluarga Brigadir J yang jadi korban pembunuhan Ferdy Sambo serta sejumlah masyarakat Indonesia yang menginginkan keadilan.

"Kalau lewat 120 hari, kalau masih belum lengkap maka Sambo akan bebas,"Kata Sugeng di akun Youtube MimbarTube.

Dikutip dari Berita Subang, seperti diketahui, berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo yang hingga kini belum lengkap.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah