Anak Pejabat Pajak Jadi Sorotan Karena Pamer Harta dan Kasus Penganiayaan, Ini Besaran Harta Kekayaannya

- 23 Februari 2023, 18:00 WIB
Anak Pejabat Pajak Jadi Sorotan Karena Pamer Harta dan Kasus Penganiayaan, Ini Besaran Harta Kekayaannya
Anak Pejabat Pajak Jadi Sorotan Karena Pamer Harta dan Kasus Penganiayaan, Ini Besaran Harta Kekayaannya /Sumber Istimewa

PORTAL NGANJUK – Belakangan seorang anak pejabat pajak Bernama Mario Dandy Satrio menjadi sorotan karena kerap memamerkan kendaraan mahal dan terjerat kasus penganiayaan.

Belum lama ini anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio berumur 20 tahun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan anak di bawah umur yang bernama David yang berumur 15 tahun pada Senin, 20 Februari 2023 lalu.

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, membuat korban harus dilarikan ke rumah sakit dan masih dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Disamping itu, mario semakin menjadi sorotan karena unggahannya di media sosial yang memamerkan barang-barang mewah serta kendaraan mewah.

Seperti sepeda motor besar Harley hingga mobil Rubicon yang ia kendarai saat melakukan aksi penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga: KEREN! Fitur Baru Whatsapp: Bisa Edit Pesan yang Sudah Dikirim dan Punya Kemampuan Baru Canggih

Mario merupakan anak dari pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo yang terdaftar sebagai bidang eksekutif.

Yakni dengan jabatan sebagai Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pajak.

Akibat aksi pamer harta dan kemewahan yang dilakukan Mario melalui media sosialnya, kini banyak masyarakat yang mulai menyoroti berapa sebenarnya kisaran gaji dan harta yang dimiliki oleh ayahnya yang merupakan pejabat pajak.

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo

Berdasarkan penelusuran melalui e-LHKPN KPK, Rafael Alun Trisambodo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya sebagai salah satu Pegawai Negeri Sipil pada 17 Februari 2022/Periodik 2021.

Rafael menjabat sebagai Kepala Bagian Umum bidang Eksekutif dengan total kekayaan hingga Rp56 miliar lebih atau Rp56.104.350.289.

Harta milik Rafael berupa tanah dan bangunan totalnya senilai Rp51 miliar, yang terdiri dari:

- Tanah seluas 525 m2 di Kab/Kota Sleman, hasil sendiri Rp75.000.000

- Tanah dan bangunan seluas 337 m2/115 m2 di Kab/Kota Manado, hasil sendiri Rp182.113.000

- Tanah dan bangunan seluas 528 m2/150 m2 di Kab/Kota Manado, hasil sendiri Rp326.205.000

- Tanah seluas 300 m2 di Kab/Kota Manado, hasil sendiri Rp90.060.000

- Tanah dan bangunan seluas 78 m2/120 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, hibah tanpa akta Rp1.260.090.000

- Tanah dan bangunan seluas 324 m2/502 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp13.559.380.000

Baca Juga: 10 SD Terbaik di Bekasi Dengan Akreditasi A Terbaru, Apa Saja? Cek di Sini

- Tanah dan bangunan seluas 766 m2/559 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, hasil sendiri Rp21.911.638.000

- Tanah dan bangunan seluas 1369 m2/150 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, hibat akta tanah Rp9.31.045.000

- Tanah dan bangunan seluas 300 m2/265 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, hasil sendiri Rp4.811.500.000

- Tanah Seluas 69 m2 di Kab/Kota Sleman, warisan Rp138.000.000

- Tanah Seluas 178.5 m2 di Kab/Kota Sleman, warisan Rp267.750.000

Harta berupa kendaraan transportasi dan mesin milik Rafael totalnya senilai Rp425 juta yang terdiri dari:

- Mobil, Toyota Camry Sedan Tahun 2008, hasil sendiri Rp125.000.000

- Mobil, Toyota Kijang Tahun 2018, hasil sendiri Rp300.000.000

Sedangkan harta bergerak lainnya milik Rafael sejumlah Rp420 juta, harta berupa surat berharga senilai Rp1,5 miliar lebih.

Ada pula kas, setara kas senilai Rp1,3 miliar lebih, dan harta lainnya senilai Rp419 juta lebih. Rafael diketahui tidak memiliki utang.

Lantas berapa sebenarnya gaji pejabat pajak di Indonesia?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji pegawai pajak berkisar mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp5,9 juta. Jumlah gaji yang diterima oleh pegawai pajak ini naik seiring dengan tingkatan berapa lama pegawai tersebut bekerja.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 Pasal 2 ayat (1) diberitahukan bahwa pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga diberikan tunjangan setiap bulannya.

Baca Juga: BERPRESTASI TINGGI! Ini 10 SMA Terbaik di Situbondo Jawa Timur Menurut Penilaian BANSM, Cek di Sini

Besaran tunjangan tersebut juga ditentukan oleh jabatan yang diemban.

Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, rincian tunjangan pejabat pajak sebagai berikut:

Pejabat Struktural (Eselon I) Rp117.375.000,00

Pejabat Struktural (Eselon I) Rp99.720.000,00

Pejabat Struktural (Eselon I) Rp95.602.000,00

Pejabat Struktural (Eselon I) Rp84.604.000,00

Pejabat Struktural (Eselon II) Rp81.940.000,00

Pejabat Struktural (Eselon II) Rp72.522.000,00

Pejabat Struktural (Eselon II) Rp64.192.000,00

Pejabat Struktural (Eselon II) Rp56.780.000,00

Pranata Komputer Utama Rp42.585.000,00

Pejabat Struktural (Eselon III) Rp46.478.000,00

Pejabat Struktural (Eselon III) Rp42.058.000,00

Pejabat Struktural (Eselon III) Rp37.219.800,00

Pejabat Struktural (Eselon IV) 28.757.200,00

Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp25.411.600,00

Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp22.935.762,50

Nah itulah uraian gaji pejabat pajak di Indonesia terkait harta kekayaan milik Rafael, saat ini DJP sedang melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai jumlah harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael. ***

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah