Berapa Gaji PNS Dipotong untuk Tapera? Penjelasan Lengkap Beserta Contoh Perhitungan

- 5 Juni 2024, 09:30 WIB
Berapa Gaji PNS Dipotong untuk Tapera? Penjelasan Lengkap Beserta Contoh Perhitungan
Berapa Gaji PNS Dipotong untuk Tapera? Penjelasan Lengkap Beserta Contoh Perhitungan /Freepik.com/rawpixel.com/

PortalNganjuk.Com - Baru-baru ini, pemerintah telah resmi meluncurkan program Tabungan Perumahan dan Pembiayaan Perumahan (Tapera) yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah. Program ini mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia, termasuk PNS, untuk menyisihkan sebagian gajinya untuk iuran Tapera.

Banyak PNS yang bertanya-tanya, berapa besaran gaji yang akan dipotong untuk iuran Tapera? Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang besaran iuran Tapera bagi PNS, beserta simulasi perhitungannya.

Besaran Iuran Tapera untuk PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan dan Pembiayaan Perumahan, besaran iuran Tapera untuk PNS adalah 3% dari gaji pokok. Iuran ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

0,5% dibayarkan oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.

2,5% dibayarkan oleh PNS sebagai peserta.

Simulasi Perhitungan Iuran Tapera untuk PNS

Berikut adalah simulasi perhitungan iuran Tapera untuk PNS dengan gaji pokok Rp 5.000.000:

Total iuran Tapera: 3% x Rp 5.000.000 = Rp 150.000

Iuran dibayarkan oleh pemerintah: 0,5% x Rp 5.000.000 = Rp 25.000

Iuran dibayarkan oleh PNS: 2,5% x Rp 5.000.000 = Rp 125.000

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah