PortalNganjuk.Com - Baru-baru ini, pemerintah telah resmi meluncurkan program Tabungan Perumahan dan Pembiayaan Perumahan (Tapera) yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah. Program ini mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia, termasuk PNS, untuk menyisihkan sebagian gajinya untuk iuran Tapera.
Banyak PNS yang bertanya-tanya, berapa besaran gaji yang akan dipotong untuk iuran Tapera? Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang besaran iuran Tapera bagi PNS, beserta simulasi perhitungannya.
Besaran Iuran Tapera untuk PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan dan Pembiayaan Perumahan, besaran iuran Tapera untuk PNS adalah 3% dari gaji pokok. Iuran ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
0,5% dibayarkan oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.
2,5% dibayarkan oleh PNS sebagai peserta.
Simulasi Perhitungan Iuran Tapera untuk PNS
Berikut adalah simulasi perhitungan iuran Tapera untuk PNS dengan gaji pokok Rp 5.000.000:
Total iuran Tapera: 3% x Rp 5.000.000 = Rp 150.000
Iuran dibayarkan oleh pemerintah: 0,5% x Rp 5.000.000 = Rp 25.000
Iuran dibayarkan oleh PNS: 2,5% x Rp 5.000.000 = Rp 125.000