Keputusan Resmi, Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024. Kemenag Gunakan 2 Metode Sebelum Penetapan

- 8 Juni 2024, 16:33 WIB
Keputusan Resmi, Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024. Kemenag Gunakan 2 Metode Sebelum Penetapan
Keputusan Resmi, Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024. Kemenag Gunakan 2 Metode Sebelum Penetapan /

Portalnganjuk.com Idul Adha 1445 Hijriah telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan jatuh pada Senin, 17 Juni 2024. Penetapan ini berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar pada Jumat, 7 Juni 2024, setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk hisab posisi hilal dan laporan rukyatul hilal dari berbagai daerah di Indonesia.

"Berdasarkan hisab (Kemenag) posisi hilal wilayah Indonesia yang sudah masuk kriteria MABIMS tersebut, serta adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Zulhijah tahun 1445 Hijriah jatuh pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 Masehi, dan Insya Allah Hari Raya Idul Adha jatuh pada Senin tanggal 17 Juni 2024," kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Saiful Rahmat Dasuki.

Penetapan Idul Adha 2024 memang didasarkan pada hasil pantauan hilal yang dilakukan di berbagai lokasi di Indonesia, dengan mempertimbangkan kriteria yang ditetapkan oleh MABIMS. Jumlah lokasi pantauan sebanyak 114 lokasi di seluruh Indonesia.

Daru hasil pantauan tersebut, tinggi hilal di wilayah Indonesia pada hari ini berada pada kisaran 7° 15,82 (7,26°) s.d. 10° 41,09‘ (10,68°) dan sudut elongasi antara 11° 34,83‘ (11,58°) s.d. 13° 14,47‘ (13,24°). Kriteria MABIMS diketahui tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Hasil pantauan hilal terlihat telah melampaui kriteria MABIMS, sehingga menunjukkan bahwa hilal sudah terlihat dan 1 Zulhijah 1445 Hijriah telah jatuh.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Saiful Rahmat Dasuki menjelaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) menggunakan dua metode dalam menentukan awal bulan Kamariah, yaitu:

1.  Hisab (Perhitungan)

Metode hisab dilakukan dengan perhitungan matematis dan astronomis untuk memprediksi posisi hilal (bulan sabit). Metode ini bersifat informatif, artinya memberikan informasi awal tentang kemungkinan munculnya hilal.

2.  Rukyat (Observasi)

Metode rukyat dilakukan dengan pengamatan langsung hilal di langit. Metode ini bersifat konfirmatif, artinya untuk memastikan kebenaran informasi dari hisab dan mengesahkan awal bulan Kamariah.

Kemenag menggunakan kedua metode ini secara berdampingan untuk saling melengkapi dan menghasilkan keputusan yang lebih akurat. Hisab digunakan untuk memberikan informasi awal, sedangkan rukyat digunakan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Perlu kita ingat bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama selalu menggunakan dua metode (Hisab dan Rukyat) dalam menentukan awal bulan Kamariah, yang keduanya saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya," tegas Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Saiful Rahmat Dasuki.

Wamenag berharap dengan menggunakan dua metode ini, seluruh umat Islam di Indonesia dapat merayakan Hari Raya Idul Adha secara bersama-sama dengan aman dan kondusif.

Beliau juga menghimbau agar umat Islam mengedepankan harmoni dan toleransi jika terdapat perbedaan dalam pelaksanaan ibadah terkait Idul Adha.

"Perlu juga diketahui oleh seluruh masyarakat, jika di kemudian hari ada perbedaan dalam melaksanakan ibadah berkaitan dengan Hari Raya Idul Adha, tentunya kami berharap semuanya bisa mengedepankan harmoni dan toleransi, serta tidak menonjolkan perbedaan-perbedaan yang ada," tutur Saiful Rahmat Dasuki.

Dengan merayakan Hari Raya Idul Adha secara bersama-sama dengan aman dan kondusif, diharapkan umat Islam dapat memperkuat rasa persaudaraan dan solidaritas.***

 

 

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah