Link Cek Status Sipol KPU Online Pakai NIK terbaru 2024, Begini Caranya

- 19 Juni 2024, 08:30 WIB
Link Cek Status Sipol KPU Online Pakai NIK, Begini Caranya
Link Cek Status Sipol KPU Online Pakai NIK, Begini Caranya /Tangkap layar infopemilu.kpu.go.id

PortalNganjuk.Com - Pemilu 2024 semakin dekat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka akses bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan status keanggotaan partai politik (parpol) melalui Sistem Informasi Politik (Sipol).

Mengecek status keanggotaan Sipol KPU online merupakan langkah penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa data diri mereka tidak dicatut oleh parpol tertentu. Hal ini penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan data pribadi dan memastikan hak politik masyarakat terlindungi.

Artikel ini akan memandu Anda dalam melakukan cek status keanggotaan Sipol KPU online dengan mudah dan terbaru di tahun 2024.

Langkah-langkah Cek Status Keanggotaan Sipol KPU Online

  1. Buka Situs Web Info Pemilu KPU:

Langkah pertama adalah membuka situs web Info Pemilu KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

  1. Pilih Menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol":

Pada halaman utama situs web Info Pemilu KPU, klik menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol".

  1. Masukkan NIK Anda:

Di halaman "Cek Anggota & Pengurus Parpol", masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom yang tersedia. Pastikan NIK Anda dimasukkan dengan benar dan tanpa spasi.

  1. Centang Kolom "I'm not a robot":

Centang kolom "I'm not a robot" untuk verifikasi reCAPTCHA.

  1. Klik Tombol "Cari":

Setelah memasukkan NIK dan mencentang kolom reCAPTCHA, klik tombol "Cari".

  1. Lihat Hasil Pencarian:

Sistem akan menampilkan hasil pencarian yang menunjukkan status keanggotaan Anda di Sipol. Status keanggotaan dapat berupa "Anggota", "Pengurus", atau "Bukan Anggota/Pengurus".

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: infopemilu.kpu.go.id


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah