Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru, Jelang Gelaran MotoGP Mandalika di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19

- 7 Februari 2022, 11:05 WIB
Sistem travel bubble akan diterapkan selama gelaran MotoGP Mandalika mendatang.
Sistem travel bubble akan diterapkan selama gelaran MotoGP Mandalika mendatang. /Pixabay/jingoba


PORTAL NGANJUK
Jelang gelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika Maret mendatang, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru di tengah lonjakan kasus Covid-19

MotoGP akan digelar di Sirkuit Mandalika pada 18-20 Maret mendatang dengan tetap mematuhi prokes..

Namun kendalanya, saat ini Indonesia mengalami lonjakan kasus Covid-19 gelombang tiga akibat varian Omicron. 

Terkait hal itu nempaknya pemerintah mengambil suatu langkah cepat dengan mengeluarkan kebijakan baru.

Langkah tersebut demi suksesnya gelaran MotoGP di tengah pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan aturan khusus untuk mencegah penularan.

Baca Juga: Inilah Dua Tirakat yang Jadi Kunci Sukses Ainun Najib, Santri Ahli IT Asal Gresik yang Diakui Singapura

Kebijakan yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 8 Tahun 2022. Pengaturan ini ditujukan agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan. 

Aturan tersebut harus ditaati baik sebelum, saat berlangsung, maupun setelah gelaran MotoGP selesai.

Dirjen Adwil Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mengatakan, salah satu aturannya adalah pembatasan jumlah penonton maksimal 100 ribu orang.

Dikutip PORTA NGANJUK dari PRFM News Safrizal ZA memberi keterangan sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah