PORTAL NGANJUK – Jelang gelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika Maret mendatang, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru di tengah lonjakan kasus Covid-19
MotoGP akan digelar di Sirkuit Mandalika pada 18-20 Maret mendatang dengan tetap mematuhi prokes..
Namun kendalanya, saat ini Indonesia mengalami lonjakan kasus Covid-19 gelombang tiga akibat varian Omicron.
Terkait hal itu nempaknya pemerintah mengambil suatu langkah cepat dengan mengeluarkan kebijakan baru.
Langkah tersebut demi suksesnya gelaran MotoGP di tengah pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan aturan khusus untuk mencegah penularan.
Kebijakan yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 8 Tahun 2022. Pengaturan ini ditujukan agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan.
Aturan tersebut harus ditaati baik sebelum, saat berlangsung, maupun setelah gelaran MotoGP selesai.
Dirjen Adwil Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mengatakan, salah satu aturannya adalah pembatasan jumlah penonton maksimal 100 ribu orang.
Dikutip PORTA NGANJUK dari PRFM News Safrizal ZA memberi keterangan sebagai berikut.