Pemerintah Kabupaten Nganjuk Resmikan Empat Titik JPL, Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

- 31 Januari 2024, 20:11 WIB
Pemerintah Kabupaten Nganjuk Resmikan Empat Titik JPL, Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api
Pemerintah Kabupaten Nganjuk Resmikan Empat Titik JPL, Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api /PT KAI/

Portalnganjuk.com – Peresmian empat titik Jalur Perlintasan Langsung (JPL), Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api di Kabupaten Nganjuk merupakan wujud peningkatan keselamatan masyarakat yang menyeberang di perlintasan rel kereta api.

Peresmian tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, pada Kamis 25 Januari 2024 pagi. Keempat titik JPL yang diresmikan tersebut adalah:

  • JPL 89 di Desa Baron, Kecamatan Baron
  • JPL 90 di Desa Sumbergedong, Kecamatan Baron
  • JPL 91 di Desa Kertosono Kulon, Kecamatan Kertosono
  • JPL 92 di Desa Baron, Kecamatan Baron

Pada setiap titik JPL tersebut, telah dilengkapi dengan pos jaga dan palang pintu yang dioperasikan oleh petugas jaga. Petugas jaga akan menutup palang pintu sebelum kereta api melintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Peresmian Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api ini sekaligus menindaklanjuti UU dan Permenhub No. 94 tahun 2018 tentang perlintasan kereta api. Pada pasal 38 disebutkan bahwa jalan Kota / Daerah yang dilalui perlintasan Kereta Api menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota dan Kabupaten.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk berharap dengan adanya Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api ini, dapat meningkatkan keselamatan masyarakat yang menyeberang di perlintasan rel kereta api.

UU dan Permenhub No. 94 tahun 2018

UU dan Permenhub No. 94 tahun 2018 tentang perlintasan kereta api menyebutkan bahwa:

Pasal 38

(1) Penyelenggaraan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang berada di wilayah kota atau kabupaten menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

(2) Penyelenggaraan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang berada di luar wilayah kota atau kabupaten menjadi tanggung jawab penyelenggara prasarana perkeretaapian.

Pada pasal 38 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggaraan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang berada di wilayah kota atau kabupaten menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Hal ini berarti bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk:

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x