Ternyata Ini Ukuran Bendera Merah Putih, Beserta Tata Cara Pemasangannya Sesuai UUD

- 2 Agustus 2022, 11:02 WIB
Ternyata Ini Ukuran Bendera Merah Putih, Beserta Tata Cara Pemasangannya Sesuai UUD
Ternyata Ini Ukuran Bendera Merah Putih, Beserta Tata Cara Pemasangannya Sesuai UUD /Pixabay

PORTAL NGANJUK - Menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 yang di peringati pada 17 Agustus mendatang, warga Indonesia diwajibkan untuk memasang bendera merah putih serta berbagai umbul-umbul lainnya.

Dalam surat edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, dan Logo serta partisipasi untuk menyemarakkan peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI pada tahun 2022 ini,  dijelaskan bahwa untuk  pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai tanggal 1-31 Agustus 2022.

Oleh sebab itu, sebelum memasang bendera, baik itu di gedung, atau di depan rumah, maupun untuk kepentingan upacara, ada baiknya jika mengetahui ketentuan dan juga ukuran bendera Merah Putih yang benar.

Adapun, ketentuan mengenai ukuran bendera merah putih telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Baca Juga: Sampah Antariksa Roket China 20 Ton Tercecer dan Melintasi Wilayah Ini

Dalam Pasal 4 disebutkan, bendera Merah Putih yang dipasang berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.

Selain itu, warna merah berada di bagian atas sedangkan warna putih di bawah dengan ukuran yang sama. Disebutkan juga kain yang dibuat untuk bendera Merah Putih di buat dengan kain yang tidak mudah luntur.

Akan tetapi, ukuran bendera merah putih berbeda-beda sesuai dengan jenis dan juga lokasi penggunaan bendera tersebut.

Berikut rinciannya yang dirangkum PORTAL NGANJUK:

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x