Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023, Download PDF Lengkap di sini BOS!

- 4 Februari 2023, 08:05 WIB
Ilustrasi Dana BOS Madrasah
Ilustrasi Dana BOS Madrasah /Pixabay

Dalam juknis tersebut juga dijelaskan cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang dan jasa, sertapelaporan dana BOP dan BOS pada tahun anggaran 2023 ini.

Adapun Raudhatul Athfal yang berhak menerima BOP adalahRA yang telah memiliki izin operasional dari Kemenagsedikitnya satu tahun, telah memutakhirkan data pada sistemEMIS 4.0, dan yayasan penyelenggara RA tidak sedang dalamkeadaan berkonflik, sengketa dan atau berperkara hukum.

 Baca Juga: Inilah 8 Sekolah SMA, SMK, dan MA Terbaik di Kebumen Tahun 2023, Joss Peringkat Atas LTMPT!

Sementara dana BOS untuk madrasah tahun 2023 diberikankepada madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (Mts), madrasah aliyah (MA), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Madrasah yang berhak mendapat dana BOS ini harus memilikiizin operasional dari Kemenag sedikitnya 1 tahun.

Selain itu, madrasah juga telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 dan yayasan penyelenggara tidak bermasalahdan atau berperkara hukum.

 

Adapun besarnya dana bantuan yang diberikan untuk dana BOP bagi RA adalah Rp 600 ribu per siswa per tahun.

Sementara untuk dana BOS bagi siswa madrasah berbeda-beda, bergantung tingkatan (MI, Mts, MA) serta daerahnya.

Dalam lampiran BOS-14 dilampirkan secara detail besaran danaBOS yang diterima per siswa di setiap daerah di Indonesia.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x