Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023, Download PDF Lengkap di sini BOS!

- 4 Februari 2023, 08:05 WIB
Ilustrasi Dana BOS Madrasah
Ilustrasi Dana BOS Madrasah /Pixabay

PORTAL NGANJUK – Link download juknis BOP RA danBOS madrasah tahun 2023 terbaru ada di sini.

Telah terbit petunjuk teknis (juknis) pengelolaan bantuanoperasional sekolah (BOS) untuk madrasah tahun 2023 ini yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Juknis tersebut tidak hanya untuk BOS tapi juga memuat tentangbantuan operasional penyelenggaraan (BOP) raudhatul athfal(RA).

Baca Juga: Enggan Nikahi Garneta Haruni yang Hamil, Greg Nwokolo Beberkan Penyebabnya Karena Ini 

Juknis tersebut termuat dalam Keputusan Direktur JenderalPendidikan Islam Nomor 304 tahun 2023 tentang Perubahan atasKeputusan Direktur Jenderal Islam Nomor 5501 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan OperasionalPenyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal dan BantuanOperasional Sekolah (BOS) pada Madrasah tahun anggaran2023.

Dalam juknis yang ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani tertanggal 16 Januari 2023 itudijelaskan bahwa tujuan pemberian BOP pada RA maupun BOS pada madrasah adalah untuk membantu biaya operasionalpenyelenggaraan Raudhatul Athfal dan madrasah untukpeningkatan aksesibilitas siswa.

Tujuan lainnya adalah untuk membantu biaya operasionalpenyelenggaraan RA dan madrasah dalam rangka peningkatanmutu pembelajaran dan pemenuhan standar nasional pendidikan(SNP).

 Baca Juga: Bikin Gagal Move On, Ini 6 Rekomendasi Hidden Gem di Bandung 2023

Selain itu, pemberian BOP dan BOS ini juga untukmeningkatkan efektivitas pembelajaran.

Dalam juknis tersebut juga dijelaskan cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang dan jasa, sertapelaporan dana BOP dan BOS pada tahun anggaran 2023 ini.

Adapun Raudhatul Athfal yang berhak menerima BOP adalahRA yang telah memiliki izin operasional dari Kemenagsedikitnya satu tahun, telah memutakhirkan data pada sistemEMIS 4.0, dan yayasan penyelenggara RA tidak sedang dalamkeadaan berkonflik, sengketa dan atau berperkara hukum.

 Baca Juga: Inilah 8 Sekolah SMA, SMK, dan MA Terbaik di Kebumen Tahun 2023, Joss Peringkat Atas LTMPT!

Sementara dana BOS untuk madrasah tahun 2023 diberikankepada madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (Mts), madrasah aliyah (MA), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Madrasah yang berhak mendapat dana BOS ini harus memilikiizin operasional dari Kemenag sedikitnya 1 tahun.

Selain itu, madrasah juga telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 dan yayasan penyelenggara tidak bermasalahdan atau berperkara hukum.

 

Adapun besarnya dana bantuan yang diberikan untuk dana BOP bagi RA adalah Rp 600 ribu per siswa per tahun.

Sementara untuk dana BOS bagi siswa madrasah berbeda-beda, bergantung tingkatan (MI, Mts, MA) serta daerahnya.

Dalam lampiran BOS-14 dilampirkan secara detail besaran danaBOS yang diterima per siswa di setiap daerah di Indonesia.

 

Besarannya mulai dari Rp 900.000 sampai di atas Rp 1 juta.

Nah, di bawah ini untuk link download juknis BOP RA dan BOS madrasah terbaru tahun 2023.

Download di sini BOS

 

Harapannya dengan membaca juknis tersebut nantinya madrasah dapat melakukan optimalisasi dan efektivitas penggunaan danaBOP dan BOS secara benar.***

 

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x