PORTAL NGANJUK - SMP Negeri Tegal tetap menjadi pilihan bagi orang tua untuk menyekolahkan anaknya, Meskipun SMP swasta berkualitas baik namun antrian masuk PPDB di Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak pernah sepi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) pada No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditempuh dalam kurun waktu 3 tahun dan Sekolah menengah pertama diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
SMP di Pekalongan telah dilengkapi fasilitas yang memadai dengan kurikulum berbasis nasional dan terakreditasi BAN SM bertujuan untuk menilai kelayakan suatu lembaga pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
Untuk PPDB bagi orang tua dan anak bisa mengunjungi laman PPDB SMP Pekalongan untuk pendaftaraan dan informasi pembukaan hingga penutupannya.