PORTAL NGANJUK - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membuka kembali seleksi penerimaan Calon Bintara Polri 2023 untuk pendaftaran hingga 14 April 2023.
Sebagaimana diatur dalam surat Edaran Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/477/IV/2023 tanggal 4 April 2023 tentang Penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023.
Rekrutmen Polri 2023 merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pembentukan pendidikan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana.
Baca Juga: Penerimaan Anggota Polri 2023 Gelombang Dua Resmi Dibuka, Simak Dulu Cara Daftar dan Syaratnya!
Lama pendidikan Calon Polri 6 bulan setelah pemberangkatan, Pendaftraan ini diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.
Gaji Bintara Polri Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600, Ajun Inspektur Dua (Aipda) Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) : Rp 2.307.400-Rp 3.791. 700, Brigadir : Rp 2.237.400-p 3.676.700, Brigadir Polisi Satu (Briptu) : Rp 2.169.500-Rp 3.565.200, dan Brigadir Polisi Dua (Bripda) : Rp 2.103.700-Rp 3.457.100.
Untuk tunjangan Bintara Polri sesuai amanat Presiden Jokowi melakukan lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Inilah Persyaratan Pendaftaraannya