OJK Menerbitkan Aturan Baru Tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Apa Isinya?

- 5 Mei 2023, 07:45 WIB
OJK Menerbitkan Aturan Baru Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Apa Isinya?
OJK Menerbitkan Aturan Baru Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Apa Isinya? /dok OJK

Aman Santosa juga menjelaskan secara umum, mengenai ketentuan yang disempurnakan dalam aturan baru tersebut.

di antaranya, pertama, kebijakan mengenai penyelesaian permasalahan sejumlah reksa dana melalui asset settlement bersama nasabahnya, menggunakan mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi reksa dana.

selanjutnya, kedua, mengenai ketentuan yang berkaitan antara penerapan fitur “share class” dengan reksa dana.

Dan ketiga, ketentuan mengenai kaitannya dengan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Bagi Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri.

Baca Juga: Flexing Kekayaan di Media Sosial, Kadinskes Lampung Reihana Wijayanto Dipanggil KPK, Berapa Hartanya?

Keempat, penerapan redemption Reksa Dana melalui rekening Investor Fund Unit Account (IFUA) dan juga melalui rekening lain, sesuai peraturan perundangan.

Dan terakhir, ketentuan yang berkaitan dengan penggunaan virtual account dalam bertransaksi secara elektronik reksa dana.***

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah