Aman Santosa juga menjelaskan secara umum, mengenai ketentuan yang disempurnakan dalam aturan baru tersebut.
di antaranya, pertama, kebijakan mengenai penyelesaian permasalahan sejumlah reksa dana melalui asset settlement bersama nasabahnya, menggunakan mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi reksa dana.
selanjutnya, kedua, mengenai ketentuan yang berkaitan antara penerapan fitur “share class” dengan reksa dana.
Dan ketiga, ketentuan mengenai kaitannya dengan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Bagi Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri.
Keempat, penerapan redemption Reksa Dana melalui rekening Investor Fund Unit Account (IFUA) dan juga melalui rekening lain, sesuai peraturan perundangan.
Dan terakhir, ketentuan yang berkaitan dengan penggunaan virtual account dalam bertransaksi secara elektronik reksa dana.***