OJK Menerbitkan Aturan Baru Tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Apa Isinya?

- 5 Mei 2023, 07:45 WIB
OJK Menerbitkan Aturan Baru Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Apa Isinya?
OJK Menerbitkan Aturan Baru Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Apa Isinya? /dok OJK

PORTAL NGANJUK –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru, dan harapannya dapat memperkuat pengembangan dan pengelolaan instrumen investasi reksa dana di Indonesia, sebagaimana keterangan resmi di Jakarta dikutip dari AntaraNews pada 4 Mei 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua  Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 mengenai aturan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif atau POJK 4 Tahun 2023.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa memaparkan ketentuan yang telah diterbitkan merupakan upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksa dana dan pengembangan reksa dana yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Zaman.

Sekaligus dalam aturan baru tersebut sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 23/POJK.04/2016 mengenai Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

"POJK 4 Tahun 2023 dilatarbelakangi bahwa diperlukan kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksa dana, kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi reksa dana, dan sejumlah upaya pengembangan reksa dana di Indonesia," ungkap Aman Santosa.

Baca Juga: 5 Tips Diterima Berkerja Di Perusahan Ternama, Selain Modal Pengalaman Kerja

Menurut Aman Santosa mengenai aturan baru tersebut akan memperkuat landasan hukum yang berkaitan dengan sejumlah isu strategis di industri reksa dana.

Substansi pengaturan sebelumnya, diketahui telah diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021 mengenai Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x