A.Kementrian bidang politik hukum dan keamanan
B.Kementrian bidang usaha milik negara
C.Badan pengawas obat dan makanan
D.Kementrian bidang kemaritiman dan sumber daya
E.Kementrian bidang pembangunan manusia dan kebudayaan
Soal 5
Dalam UUD 1945 pada pasal 24 ayat 2 menerangkan tentang kekuasaan kehakiman atau kekuasaan yudikatif, yang mempunyai arti yaitu….
A.Kekuasaan untuk yang berhubungan dengan penyelenggara
B.Kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan
C.Kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna hukum dan keadilan