Cara Melakukan Pemadanan NPWP dengan NIK Secara Online Terbaru 2024 Bisa Pakai HP

- 15 Juni 2024, 09:45 WIB
Cara Menyingkronkan NPWP dengan NIK Secara Online Terbaru 2024 Bisa Pakai HP
Cara Menyingkronkan NPWP dengan NIK Secara Online Terbaru 2024 Bisa Pakai HP /

Nomor Ponsel (yang terdaftar di DJP)

Alamat Email (yang terdaftar di DJP)

  1. Kunjungi situs web DJP Online:

Buka situs web DJP Online di https://web-efaktur.pajak.go.id/.

  1. Login ke akun DJP Online:

Masukkan username dan password akun DJP Online Anda. Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu.

  1. Pilih menu "Profil":

Setelah login, pilih menu "Profil" di bagian atas halaman.

  1. Klik "Sinkronisasi NPWP dengan KK":

Pada halaman Profil, klik tombol "Sinkronisasi NPWP dengan KK".

  1. Masukkan data yang diperlukan:

Masukkan data NPWP, nomor KK, nomor ponsel, dan alamat email Anda.

  1. Klik "Verifikasi Data":

Klik tombol "Verifikasi Data" untuk memverifikasi data yang Anda masukkan.

  1. Periksa kembali data Anda:

Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar.

  1. Klik "Simpan":

Jika data sudah benar, klik tombol "Simpan" untuk menyimpan perubahan.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: ereg.pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah